Follow Us

Polisi Gadungan Razia ABG Pacaran dan Perkosa Korban Perempuan

Nieko Octavi Septiana - Selasa, 05 Maret 2019 | 16:21
Ilustrasi Polisi Gadungan Razia ABG Pacaran dan Perkosa Korban Perempuan
www.erik-johnson-law.com

Ilustrasi Polisi Gadungan Razia ABG Pacaran dan Perkosa Korban Perempuan

Suar.ID - Dua polisi gadungan berinisial MAM (20) dan MMF (31) ditangkap Polsek Ujungpangkah usai beraksi di Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur.

Pelaku berpura-pura menjadi polisi dan merazia sepasang muda-mudi yang tengah pacaran dengan mengendarai motor dan membawa pistol.

Aksi polisi gadungan merazia ABG pacaran tersebut ternyata sudah cukup lama terjadi, sejak Februari mereka telah beraksi empat kali dan terungkap bahwa pelaku merupakan seorang begal.

Bahkan dalam aksinya yang terakhir, pelaku menyetubuhi korban di kebun mangga.

Baca Juga : Chika Jessica Bantah Dirinya Terlibat Kasus Dengan Andi Arief: 'Alhamdulillah Akutuh saat Ini Lagi di Rumah'

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Jumat malam (1/3/2019).

Kedua pelaku mengendarai motor jenis satria dan membuntuti korban perempuan NI dan laki-laki MF yang berboncengan.

Korban yang merasa dibuntuti lantas membelokkan motor dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip.

"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.

Baca Juga : Anak Pemulung Sujud di Kaki Ibu karena Berhasil Menjadi Polisi, Buktikan Masuk Polisi Tak Pakai Uang!

Kedua pelaku langsung membawa kedua korban yang masih belia itu ke Pos 2 yang berada di Desa Banyuurip, tepatnya di Pos 2 yang merupakan kebun mangga.

Setelahnya, pelaku MMF lantas menggertak korban dengan mengeluarkan dan menembakkan ke arah atas pistol revolver rakitan yang dibawanya.

Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban sambil mengancam akan membawa mereka ke Polsek dan diserahkan ke orangtua jika mereka tidak memberi uang.

Karena korban tidak memiliki uang, MMF langsung mengajak NI (korban perempuan) berboncengan mengendarai motornya ke sebelah selatan yang berjarak 500 meter.

Baca Juga : Baru 40 Hari Setelah Melahirkan, Istri dan Bayinya Dibunuh Suami yang Kesal karena Tidak Menolak Hubungan Intim

Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.

MMF lantas melancarkan aksi bejatnya, setelahnya NI dikembalikan pada pacarnya di lokasi semula.

MF sempat menyerahkan uang Rp 25 ribu namun ditolak pelaku dan memaksa MF mencari pinjaman, sementara NI ditinggal bersama kedua pelaku.

Karena MF lama tak kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah dan berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya lalu menyerahkan uang Rp 200 ribu dan diterima pelaku.

Baca Juga : Bukan Cuma Supermoon, 8 Peristiwa Langit Ini Bisa Kamu Lihat di Bulan Maret 2019

Saat pelaku MAM akan pergi, motornya terpeleset dan jatuh lalu dipukuli korban dan temannya serta warga.

Pelaku dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.

Rekannya, MMF menyerahkan diri keesokan harinya.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi begal sebanyak 4 kali dan pertama kali memperkosa korban.

Barang bukti yang diamankan berupa senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil yang sudah ditembakkan, sepeda motor, uang tunai, dua ponsel, dan sebuah pakaian dalam dengan bercak darah.

Kedua pelaku dijerat pasal 386 KUHP, pasal 81 dan 82 dengan ancaman paling lambat masing-masing 9 dan 15 tahun.

Source : Surya Malang

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest