Follow Us

Polisi Gadungan Razia ABG Pacaran dan Perkosa Korban Perempuan

Nieko Octavi Septiana - Selasa, 05 Maret 2019 | 16:21
Ilustrasi Polisi Gadungan Razia ABG Pacaran dan Perkosa Korban Perempuan
www.erik-johnson-law.com

Ilustrasi Polisi Gadungan Razia ABG Pacaran dan Perkosa Korban Perempuan

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi begal sebanyak 4 kali dan pertama kali memperkosa korban.

Barang bukti yang diamankan berupa senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil yang sudah ditembakkan, sepeda motor, uang tunai, dua ponsel, dan sebuah pakaian dalam dengan bercak darah.

Kedua pelaku dijerat pasal 386 KUHP, pasal 81 dan 82 dengan ancaman paling lambat masing-masing 9 dan 15 tahun.

Source : Surya Malang

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest