Pelaku mengaku sudah melakukan aksi begal sebanyak 4 kali dan pertama kali memperkosa korban.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil yang sudah ditembakkan, sepeda motor, uang tunai, dua ponsel, dan sebuah pakaian dalam dengan bercak darah.
Kedua pelaku dijerat pasal 386 KUHP, pasal 81 dan 82 dengan ancaman paling lambat masing-masing 9 dan 15 tahun.