Kemudian sepeda motor Satria, uang tunai Rp 200 ribu serta celana dalam dengan bercak darah dan handphone.
Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak.
Serta UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judulPeras Harta Gadis dan Menyetubuhinya di Kebun Mangga, Polisi Gadungan Gelar Razia di Lokasi Pacaran