Suar.ID - Kepala desa di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Berinisial SP dilaporkan polisi karena tak mau bertanggung jawab menghamili kekasihnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, kekasih SP yang bernama YN melaporkan ke polisi karena dihamili.
Ia mengungkap, SP dan YN sudah menjalin hubungan sejak tahun 2016.
Bahkan mereka sudah beberapa kali berhubungan badan.
Baca Juga : Diperkosa Pacar Neneknya hingga Hamil, Gadis 11 Tahun Ditolak Lakukan Aborsi
"Selama menjalin asmara, keduanya telah tiga kali berhubungan badan layaknya suami istri, hingga YN hamil," ungkap Rishian seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/3/2019).
Ia mengungkapkan, SP melakukan hubngan badan di rumah dinas yang ditempati SP.
SP sempat menyuruh YN untuk menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan.
Hal itu lantaran SP enggan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"YN tak menggubris permintaan itu dan akhirnya melahirkan anak hasil hubungannya dengan SP," kata Rishian.