Suar.ID - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019).
Pelaku diketahui bernama SM (31) warga yang beralamat di Jalan Merak, Singaraja.
SM yang kini tengah berbadan dua, harus berurusan dengan polisi lantaran kecerobohannya dalam mengomentari sebuah postingan di Facebook.
Dimana, dalam sebuah akun Facebook bernama @Wic Zaki Chan, terdapat sebuah foto dan video sebuah acara ulangtahun yang dirayakan di sebuah gerai makanan ternama.
Usut punya usut, acara ulangtahun itu diselenggarakan oleh Eko Sasi Kirono seorang pengacara di wilayah Buleleng.
Pelaku SM pun mengomentari postingan itu dengan kalimat bernada kasar, seperti "Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di KFC mudahan anda secepat nya kena karma nya...." tulis SM dikolom komentar.
Eko Sasi yang membaca kalimat itu pun kontan naik darah.
Ia lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Ini Cerita di Balik Foto ‘Biksu Membantu Pria Berwudu’ yang Viral di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat ditemui Rabu (20/2/2019) mengatakan, kasus ini terjadi cukup lama, yakni 2 Mei tahun lalu.