Follow Us

Gara-gara Komentar Facebook, Seorang Ibu yang Tengah Hamil 8 Bulan Dipolisikan

Adrie P. Saputra - Kamis, 21 Februari 2019 | 08:35
Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)
Tribun Bali

Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Satu di antaranya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Baca Juga : Pasangan yang Benar-benar Bahagia Jarang Mengunggah Kemesraan di Media Sosial

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan, yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan.

Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Terakhir yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.

Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest