Follow Us

Gara-gara Komentar Facebook, Seorang Ibu yang Tengah Hamil 8 Bulan Dipolisikan

Adrie P. Saputra - Kamis, 21 Februari 2019 | 08:35
Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)
Tribun Bali

Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)

Namun pengungkapannya diakui AKP Mikel membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sehingga kasus ini baru berhasil terungkap, dan baru rabu ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Ini kasus ITE kasus baru jadi pengelolaan datanya tidak seperti kasus pencemaran nama baik biasanya. Kami ambil dulu datanya, serap semuanya pakai aplikasi dan berkoordinasi dengan Labfor dan Ahli Bahasa baru kami bisa kirim berkasnya," jelas AKP Mikael.

Akibat perbuatannya SM dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronok dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 ayat (1), (2) KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Sebelumnya yang bersangkutan ada hubungan antara pengacara dan klien. Mungkin ada ketidakpuasan. Cuma ini lah kesalahannya dengan gampang membuat komentar di media sosial," tutup AKP Mikael.

Baca Juga : Vanessa Angel Ramai Diberitakan, Lagu ’80 Juta’ pun Viral di Media Sosial, Begini Liriknya

Jeratan UU ITE Bisa Mengancam Pengguna Medsos

Melansir Kompas.com, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru telah direvisi, berlaku hari mulai Senin (28/11/2016).

"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden," kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan," lanjut Henry.

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.

Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest