Baca Juga : Viral di Media Sosial Jenazah Nenek Afiah Ditolak Dimakamkan Karena Tunggak Kontrakan, Ini Faktanya
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya. (Ratu Ayu Astri Desiani /Tribun Bali)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Komentari Status Ulang Tahun di Facebook, Ibu Hamil 8 Bulan di Buleleng Dipolisikan