Follow Us

Gara-gara Komentar Facebook, Seorang Ibu yang Tengah Hamil 8 Bulan Dipolisikan

Adrie P. Saputra - Kamis, 21 Februari 2019 | 08:35
Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)
Tribun Bali

Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)

Baca Juga : Viral di Media Sosial Jenazah Nenek Afiah Ditolak Dimakamkan Karena Tunggak Kontrakan, Ini Faktanya

Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya. (Ratu Ayu Astri Desiani /Tribun Bali)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Komentari Status Ulang Tahun di Facebook, Ibu Hamil 8 Bulan di Buleleng Dipolisikan

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest