Ada sekitar 11 poin yang jadi pertimbangan penetapan tersebut.
Di antaranya adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Bunyinya seperti ini:
“Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Selanjutnya tertuang pada Pasal 9 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Ada juga Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Berikut daftar lagu berbahasa Inggris yang dibatasi jam tayangnya tersebut:
“Dusk Till Dawn” (Zayn Malik)
“Sangria Wine” (Camila Cabello ft Pharrell W)
“Mr. Brightside” (The Killers)
“Let Me” (Zayn Malik)