Suar.ID - Nama Buni Yani mencuat sejak kasus penistaan agama yang melibatkan mantan gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni Yani dinyatakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan divonis penjara 18 bulan.
Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017, menilai Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui Facebook karena mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Buni sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun semua permohonannya tak dikabulkan.
Saat ini, Buni Yani mendekam menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Baru-baru ini, Buni mengirim surat dari dalam penjara yang berisi tentang jeritan hatinya atas ketidakadilan yang ia terima.
Surat tulisan tangan Buni Yani itu lantas viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam surat itu, Buni Yani menulis curahan hatinya pada Kamis (21/2/2019).
Surat ditulis dalam selembar kertas sobekan buku tulis dan Buni menuliskan perlakuan yang ia terima selama di penjara.