Follow Us

Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah

Adrie P. Saputra - Sabtu, 09 Februari 2019 | 16:46
BPJS
Tribunnews

BPJS

Suar.ID - Akibat nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS, dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS.

Pasalnya kapitasi Rp2 ribu per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi.

2 ribu rupiah per pasien di rasa tidak sesuai dengan biaya yang harus di keluarkan dokter gigi.

Baca Juga : Pasien BPJS Bisa Naik Kelas, Simak Peraturan Baru BPJS Berikut Ini

Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan.

Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.

Ketum PDGI Dr. drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM menyatakan bahwa setiap bulan dokter gigi mengeluarkan Rp40 juta untuk melayani pasien.

Namun, pemerintah hanya membayar setengahnya, yaitu Rp20 juta per bulan.

Baca Juga : Tak Lagi 100% Gratis, Ini Besaran Biaya yang Dibebankan pada Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat atau Dirawat

"Artinya dokter gigi akan menyumbang ke negara Rp20 juta setiap bulannya," ujar Hananto.

Hal inilah yang pada akhirnya memicu keresahan pada dokter gigi se-Indonesia.

Sehingga, menurut Hananto, banyak dokter gigi yang merasa lebih baik memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan.

"Kalau pemerintah tidak memiliki itikad baik memperbaiki keadilan bagi dokter gigi ini, maka kami akan memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan," ujar Hananto.

Baca Juga : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Pekerja Proyek Trans Papua Korban KKB Dijamin Tak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Respons Kementerian Kesehatan

Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan.

Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang.

Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah.

Baca Juga : Heboh Bocah SD di Solo ‘Disunat Jin’, Begini Kata Dokter Spesialis Bedah

Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien.

Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter.

Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi.

Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya.

Baca Juga : Jalani 4 Pemeriksaan Kesehatan, Dokter Dibantu Lebih dari 20 Orang untuk Angkat Titi Wati

Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul: Kapitasi Rendah, Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan" dan "Tarif Dokter Gigi di BPJS Kesehatan Dihitung Ulang

Source : KompasTV

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular