Follow Us

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Pekerja Proyek Trans Papua Korban KKB Dijamin Tak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 08 Desember 2018 | 17:44
Pekerja proyek jembatan Trans Papua tak dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Kompas.com

Pekerja proyek jembatan Trans Papua tak dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Suar.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah yang dirasakan oleh para pekerja proyek pembangunan jembatan Trans Papua.

Selain harus meregang nyawa di tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), mereka juga dipastikan tidak mendapatkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Seperti dilaporkan Kompas.com pada Sabtu (8/12), Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, para pekerja PT Istaka Karya dalam proyek jembatan di Papua tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Menurut Astrologi 6 Zodiak Ini Punya Bakat Jadi Orang Kaya

PT Istaka Karya sejatinya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang disampaikan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Meski begitu, “Proyek Jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu dia sampaikan di Tokyo pada Jumat (7/12) malam kemarin.

Menurut Utoh, pekerja yang terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka bila meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yg dilaporkan.

"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," sebutnya.

Sesuai dengan PP 44 2015 lanjut dia, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.

Baca Juga : Bu Dendy yang Dulu Mengguyur Pelakor dengan Uang, Ulang Tahun Bisnisnya Menanggap Dangdut yang Dijaga TNI

Source : Kompas.com, Tribun Jabar

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest