Melalui unggahan terbarunya pada Kamis (31/1/2019), UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menginformasikan pria tersebut telah ditindak berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 berupa sanksi administratif (denda).
Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp300.000,-.
Tidak hanya itu, UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sekitar agar menjaga lingkungan tempat tinggal yang sangat bersinggungan dengan Kali Krukut.
Dalam akun @jktinfo diunggah pula video permintaan maaf pria tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Wah, semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua agar menghargai lingkungan kita ya.