Suar.ID - Tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrik (UU ITE), Vanessa Angel resmi ditahan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019).
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, penahanan tersebut sesuai prosedur.
Tim penyidik khawatir Vanessa akan kabur dan menghilangkan barang bukti penyelidikan. Vanessa Angel akan ditahan di Polda Jatim selama 20 hari ke depan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Baca Juga : Wajah Pucat dan Badan Menggigil, Vanessa Angel Sempat Ungkap Keinginannya Bunuh Diri Menyusul sang Ibu
1. Penahanan VA sudah sesuai prosedur
Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis Vanessa Angel dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka juga alasan subyektif penyidik.
"Alasan subyektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani. "Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
2. Vanessa Angel dilarikan ke rumah sakit karena shocked