Uang muka Rp 30 Juta
Para korban diminta wajib menyetor booking fee sebesar Rp5 juta dan membayar uang muka sebesar Rp20 juta-Rp30 juta.
Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan untuk diwawancarai pihak BTN dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran.
Para korban yang tertarik akhirnya mentransfer sejumlah uang yang diminta.
Namun, setelah uang diberikan, wawancara tidak pernah dilakukan. Para korban menanyakan kepada pihak bank yang sudah dijanjikan.
Pihak bank menyatakan bahwa para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit rumah.
Yang juga menyedihkan, nyatanya korban penipuan berkedok uang muka murah terus bertambah jumlahnya.
Baca Juga : Inilah Kamagasaki, Kota Paling Kumuh di Jepang yang Sengaja Dihilangkan dari Peta dan Tak Boleh Dikunjungi
Awalnya, korban yang melapor ke pihak kepolisian berjumlah 90 orang. Namun, hingga Kamis (13/12/2018) ini, jumlahnya menjadi 171 orang.
Korban yang melapor diperkirakan akan terus bertambah. Polisi telah membuka posko pengaduan di Mapolres Tangsel.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan silakan melapor.
Setelah dilakukan penelusuran, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap John Sumantri di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (8/12) lalu.