Kejaksaan Agung Malaysia membersihkan Najib dari tuduhan dan menutup penyelidikan setelah dia mengklaim dana itu merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
Namun, sejak Mahathir Mohamad naik menjadi PM setelah mengalahkan Najib di pemilihan umum 9 Mei, dia memutuskan membuka kembali kasus itu.
Di persidangan pascaditangkap pada Juli, Najib dijerat tujuh dakwaan menyusul dugaan transfer ilegal dana 42 juta ringgit, sekitar Rp150,8 miliar, dari SRC International, anak usaha 1MDB.
Najib juga menyatakan tak bersalah atas dakwaan itu, dan berkata sidang di Februari 2019 adalah kesempatan terbaik untuk memulihkan nama baiknya.
Baca Juga : Sutopo BNPB Dianugerahi