Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Lewat Kebiri Kimia usai Nekat Rudapaksa 13 Santriwati hingga Hamil, Ternyata Begini Prosesnya

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:44
Tribunnews

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?

Suar.ID -Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Lewat Kebiri Kimia usai Nekat Rudapaksa 13 Santriwati hingga Hamil, Ternyata Begini Prosesnya.

Guru pesantren Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena merudapaksa 13 santriwati.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dikebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

Berdasarkan kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana.

Lantaran, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kemudian, pemberian tindakan kebiri kimia ini dapat dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.

Sementara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020, berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:

Sebelum proses kebiri kimia, terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Untuk tahap penilaian klinis, dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Pada tahap ini, pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.

ist/tribunjabar
ist/tribunjabar

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.

Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.

Sementara, pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.

Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu, rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.

Sedangkan, pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

ushmm.org/Listverse

Kebiri

Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri, paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.

Baca Juga: Akan Ditembak Mati Dalam Jarak 5 Meter Persis Di Bagian Jantung, Begini Tuntunan Jaksa Kepada Guru Pesantren Yang Perkosa 13 Santriwatinya Hingga Hamil

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews, kemenpppa.go.id

Baca Lainnya