Miris, Polantas Ini Tewas Terlindas Truk, Diduga Gegara Sopir Sibuk Telepon Istri saat di Jalan Tol hingga Kabur, Nasibnya kini Ngenes

Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:14
Dok. Tribun Tangerang

Polantas tewas tertabrak truk

Suar.ID -Polantas Ini Tewas Terlindas Truk, Diduga Gegara Sopir Sibuk Telepon Istri saat di Jalan Tol hingga Kabur, Nasibnya kini Ngenes.

Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan Iptu Dwi yang mengendarai sepeda motor memberi isyarat kepada kendaraan besar agar berpindah dari lajur tiga ke lajur empat.

Baca Juga: Masih Ingat Polantas Jalan-jalan Bareng Pacar Pakai Mobil Dinas? Ternyata Adik Ipar Ahok, Foto Bareng Suami Puput Nastiti Devi ini Jadi Sorotan!

"DS meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.

Argo menjelaskan, sebuah truk yang diminta untuk berpindah jalur ke kiri justru belok ke kanan.

Sehingga, menabrak Iptu Dwi dan terjatuh sampai menabrak separator tol.

"Entah kenapa, karena konsentrasi terpecah tiba-tiba truk banting ke kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca Juga: Polisi Sampai Terkagum saat Temukan Pengendara dengan Plat Nomor Tercantik di Dunia, Ternyata Ada Kisah Unik Dibaliknya

Saat terpepet, motor Iptu Dwi sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

"Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," jelasnya.

Diberitakan TribunTangerang.com, sopir truk inisial CS yang menyerempet Polantas Iptu Dwi Setiawan diduga tengah bermain ponsel saat berkendara.

Akibatnya, Iptu Dwi kehilangan kendali saat bertugas mengawal rombongan supervisi Polda Metro Jaya.

Polantas tewas tertabrak truk

Baca Juga: Tak Terima Ditilang Polisi Karena Lakukan Hal ini, Pria ini Nekat Ajak Duel dan Cekik Polisi, Begini Kronologinya...

AKBP Argo Wiyono mengatakan, CS masih diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami sedang dalami, jadi kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis.

Pihaknya juga akan memeriksa CCTV sekitar yang dapat memperkuat keterangan tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral Video Oknum Polantas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Ini yang Sebenarnya Terjadi saat Itu

"Kalau info main ponsel itu kan keterangan dari kernet."

"Kalau nanti dari kegiatan ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV dikuatkan dengan saksi mobil yang di belakangnya, baru kami bisa menetapkan tersangka," jelas Argo.

Masih dikutip dari laman yang sama, sopir truk bersama kernet sempat melarikan diri.

Namun, setelah dua jam berlalu, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.

Baca Juga: Inilah Identitas Pengendara Sedan Hitam yang Viral Seret Polantas di Kap Mobil saat Hendak Diberhentikan

"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR."

"Sudah ditahan dan diamankan, proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.

Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Polantas PJR yang Nekat Tilang Truk Cabai Meski Surat Truk Lengkap

"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka."

"Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir."

"Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.

Sopir truk yang menyerempet anggota Polantas Iptu Dwi Setiawan terancam pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: 'Semua Mahasiswa Aktif', Usut Habis Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS dalam Diklat Menwa, Polisi Kini Berhasil Temukan Bukti Kuat ini, Siapa Tersangkanya?

Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.

Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.

Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews, Tribun Tangerang