Suar.ID - Beberapa waktu lalu nama Gisella Anastasia alias Gisel ini memang menjadi sorotan publik.
Hal ini tak lain dan tak bukan dikarenakan kasus video asusila yang menyeret namanya.
Kini telah diketahui dua terdakwa penyebar video asusila ini masing-masing berinisial PP dan MN.
Kedua terdakwa ini pun telah divonis sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, putusan vonis ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7).
Kuasa hukum PP yang bernama Roberto Sihotang ini punmengaku kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada kliennya ini.
Selanjutnya Roberto pun menambahkan kalau sang klien ini hanya sekedar menyebar screenshot video asusila tersebut.
Bahkan beberapa fakta pun juga dibeberkan Roberto.
Baca Juga: Heboh Video Baru Gisel Jepit Kepala Keledai di Selangkangan, Netizen: Waw Iri dengan si Kuda
Ini lantaran merasa vonis pengadilan untuk sang klien ini cukup berat.
Ia pun menegaskan kalau Gisel adal orang pertama yang menyebarkan video asusila ini.
Dilansir Sosok.ID, Roberto ini juga membeberkan kalau sang artis dan Michael Yukinobu de Frestes alais nobu ini tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu ini melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, Ini Alasan PPKM Level 4 Diperpenjang Hingga 9 Agustus
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.
Penyebar video asusila divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta
Kasus video asusila yang menjerat Gisel dan Nobu ini akhirnya memasuki babak baru.
Kedua tersangka penyebar video syur ini yang masing-masing PP dan MN ini sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Selasa (13/7).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara pada PP dan MN.
Bahkan, keduanya pun sampai harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar videoasusila Gisel dan Nobu ini disampaikan oleh kuasa hukum MN, Adreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Andreas Nahot juga menjelaskan kalau PP dan MN akan menjalankan 9 bulan kurungan dan membayar denda ini.
Namun bila tak bisa membayar denda maka keduanya pun akan menjalankan masa kurungan selama 3 bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.