Suar.ID -Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus.
Selain sebagai orang nomor satu di universitas tersebut, Ari Kuncoro juga disebut menjabat komisaris BUMN.
Kepastian itu didapat setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.
Tak pelak, perubahan statuta itu mendapat respon dari banyak kalangan.
Sebagian menyayangkan, sebagian besarnya lagi membuat parodi soal Ari Kuncoro Si Rektor UI.
Seperti disebut di awal, Ari Kuncoro adalah wakil komisari di salah satu bank BUMN, persisnya di Bank BRi.
Sebelum adanya revisi, Ari Kuncoro diduda melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013.
PP itu isinya, melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Pemerintah kemudian merevisinya menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam revisi itu, lebih-lebih di Pasal 39 (c) PP 75 tahun 2021, menyebut, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Dengan begitu, ada celah bagi Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan selama tidak menjadi direksi dalam BUMN.
Reaksi dari akademisi
Menurut DirekturPusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.
Dia menegaskan, walaupunPP 68/2013 sudah direvisi, Ari Kuncoro masih terikat dengan aturan dalam statuta lama.
Dan walupun statuta sudah diubah sedemikian rupa, rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama.
Begitu kata Feri pada Selasa (20/7) dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Feri juga mendesak supaya Mendikbud Ristek untuk mencopot Ari Kuncoro.
Lebih dari itu, dengan tegas Feri bilang,urusan rangkap jabatan yang menjerat Ari Kunco bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari elemen UI sendiri pun buka suara soal perubahan statuta ini.
MenurutAnggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy, isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro harus tetap diproses sesuai aturan statuta lama.
Tak hanya itu, Hilmy jugamengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Tapi sayang,MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.
Kritik dari DPR
Kritik juga datang dari anggota DPR dari Komisi III Arteria Dahlan.
Sebagai alumni UI, Arteria Dahlan menilai,Rektor Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatannya.
Dia menegaskan, Ari Kuncoro semestinya fokus pada jabatannya yang membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.
Politikus PDI Perjuangan itu juga melihat, tindakan Ari sebagai orang nomor satu di UI dan masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sebagai hal yang memalukan.
Arteria Dahlan juga terang-terangan menyebut Ari Kuncoro melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Dengan begitu, Arteria Dahlan berkomentar,Ari Kuncoro sebenarnya bisa dihentikan sebagai rektor UI serta dapat dikategorikan telah melakukan perilaku koruptif.
Tak hanya kritik pedas langsung ke Ari Kuncoro, Arteria Dahlan juga menyayangkan sipa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dia menyebut dua sosok itu tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro.
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.