Anies Baswedan Dukung Sepenuhnya Pemecatan 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Melanggar PPKM Darurat: Mereka Bertindak atas Nama Negara

Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:32
Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan dukung pemecatan 8 petugas Dishub DKI Jakarta yang melanggar PPKM Darurat.

Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Dukung Sepenuhnya Pemecatan 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Melanggar PPKM Darurat.

Anies Baswedan, menyaksikanlangsung upacara pemecatan delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat itu kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari saat pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Masih Ingat Sejumlah Oknum Berseragam Dishub Lagi Asyik Nyantai Nongkrong di Warung Kopi Saat Rakyat Jelata Tersiksa Akibat PPKM Darurat, Kini Beginilah Nasib Mereka Kini, Cuma Bisa Tertunduk Lesu!

Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.

Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Seolah Meniru Gaya Ahok, Gubernur DKI Ngamuk Kepada Pemilik Perusahaan yang Ngeyel Tak Terapkan WFH di Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan: Anda Ini Egois!

"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujarnya, dalam tayangan dari YouTube Kompas TV.

"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam berbuat bertindak atas nama negara."

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," jelas Anies.

Dok.Pemprov DKI
Dok.Pemprov DKI

Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 Petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Ibu kota kian Parah, Rumah Sakit di Jakarta Kolaps, Anies Baswedan: Saat Ini Warga sudah tidak dapat Tempat

Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ledakan Covid-19 Merajalela, Anies Baswedan Ungkap Skenario yang Akan Dilakukan Bila Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 100 Ribu Orang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.

Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.

"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Syafrin, Jumat,melansirTribunJakarta.com.

Kolase: IG @trendingbuzz.id
Kolase: IG @trendingbuzz.id

Viral Sejumlah Petugas Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Melebihi Jam PPKM

Baca Juga: Mati-Matian Kerja 10 Tahun Ubah Monas hingga Mendunia, Mantan Gubernur DKI Jakarta Ini Sedih saat Tahu Anies Baswedan Izinkan Penggundulan Pohon: Aku gak Mau Lihat

Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dalam Kepgub itu, rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," jelasnya.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Youtube Kompas TV, Tribun Jakarta, Tribunnews