Suar.ID -Buron 6 Tahun Lamanya, Pria yang Tega Bacok Mantan Istrinya Ini Akhirnya Tertangkap, tak Disangka Ternyata Nyamar jadi Sosok Ini.
Kasus suami bunuh mantan istri terungkap di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya wanita bernama Onwarnidah, sedangkan pelakunya adalah S.
Pelaku tega menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran emosi dirinya dilaporkan ke polisi terkait kasus KDRT.
Setelah melakukan aksi sadisnya, S sempat buron selama hampir 6 tahun lamanya dan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (29/5/2021).
Penangkapan ini diungkap Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar melalui Kasi Humas, Bripka Juanda M Marpaung, Rabu (2/6/2021) siang.
Kasus yang menjerat S terjadi pada, Senin 30 November 2015 silam.
Salah satu keluarga korban bernama Marnis pagi itu mendapat telepon dari keponakan bahwa Onwardinah sudah dibacok oleh mantan suaminya bernisial S di sebuah warung di jalan M Salim Desa Pinggir.
Mendapat telepon ini, Marnis langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika sampai di sana, Marnis terkejut melihat tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah.
"Kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan."
"Melihat kondisi ini Marnis bersama-sama dengan warga mengantarkan korban ke klinik," tambahnya, melansir Tribun Pekanbaru.
Kejadian pembunuhan ini menggegerkan warga Kecamatan Pinggir saat itu karena pelakunya merupakan mantan dari suami korban.
Marnis sebagai keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup serta mulai diketahuinya keberadaan S yang diduga bersembunyi di daerah Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, petugas mulai melakukan penyidikan kembali.
Kapolsek kemudian membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan Penyidik Pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, IPDA Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku ke daerah Banyuasin.
Tim yang dibentuk ini juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga keras berada di sebuah pulau di daerah tersebut.
Beberapa hari melakukan pelacakan, petugas gabungan berhasil memperoleh informasi S bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Sabtu kemarin, kita langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 22.20 WIB di-backup tim opsnal Polsek Mariana."
"Kerjasama dengan Polsek setempat akhirnya petugas kita berhasil mengamankan S di Desa Kenten," tambahnya.
Setelah berhasil mengamankan S, petugas melakukan interogasi di tempat.
Pelaku akhirnya mengakui dirinya memang yang membunuh mantan istrinya bernama Onwarnidah.
Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran sakit hati karena telah dilaporkan korban karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Akibat laporan tersebut S harus menjalani hukuman delapan bulan penjara pada tahun 2014 lalu."
"Selain itu, saat tersangka berada dalam masa hukuman korban juga menceraikannya," kata Juanda.
Setelah bebas dari masa hukuman, S kemudian mencoba menemui Korban pada 30 November 2015 bermaksud menyelesaikan masalah.
Namun, yang terjadi malah cekcok antara pelaku dengan korban.
"Pelaku ketika bertengkar tersebut tidak terima mantan istrinya berkata kasar kepadanya."
"Kemudian, pelaku mengambil parang miliknya yang diletakkan di sepeda motor miliknya," jelas Juanda.
Dengan parang di tangannya, pelaku langsung mengayunkan parangnya kepada korban beberapa kali.
Akibatnya korban jatuh dengan kondisi berlumuran darah.
"Setelah melakukan perbuatan, pelaku S melarikan diri dan sempat membuang parang yang digunakan di sekitaran tempat kejadian."
"Dalam pelariannya, tersangka sempat tinggal di Dumai."
"Kemudian, berpindah ke Bengkulu dan terakhir pindah ke Banyuasin sebelum diamankan petugas," tandasnya.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan Maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 338 KUHPidana.