Tidak Berhenti sampai Gisel dan MYD Ditetapkan jadi Tersangka, Polisi Masih Kejar Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik yang Masih Buron
Suar.ID -Kasus video syur 19 detik masih terus bergulir meski Gisel dan MYD telah ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah sempat menghindar, Gisel akhirnya mengakui jika dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur tersebut.
"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).
"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.
Penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com.
Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Terkuaknya dua pemeran dalam video syur 19 detik itu tak serta merta mengakhiri kasus.
Polisi kini mengejar penyebar pertama video syur mirip Gisel tersebut.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.
"Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.