Suar.ID -Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 kembali ramai.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Jumat (26/3/2021).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni penyanyi Citra Rahayu atau yang biasa dikenal Cita Citata.
Adapun Cita Citata dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Selain Cita Citata, KPK akan memeriksa tiga saksi lain, yakni dari pihak swasta PT Guna Nata Dirga bernama Wempi dan dua wiraswasta lain yakni Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.
KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos yakni Adi Wahyono.
Sementara itu, pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tanggapan Effendi Gazali
Selain Cita Citata, Effendi Gazali pengamat komunikasi politik juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Effendi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
"Penyidik yang memeriksa dan memastikan bahwa nama Effendi Gazali tidak pernah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Matheus Joko sebelum hari ini," kata Effendi kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengaku dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
Ia mengaku tidak ada kaitannya dengan perusahaan mana pun terkait pengadaan bansos Covid-19.
"Effendi Gazali sama sekali tidak ada hubungan dengan PT apa pun serta tidak pernah menerima aliran dana apa pun," ucap dia.
Pada pemeriksaan itu, Effendi menyampaikan, hal yang banyak dibahas yakni terkait seminar hasil riset bantuan sosial pada 23 Juli 2020.
Dalam seminar tersebut, dia bersama Ray Rangkuti banyak menyatakan bahwa UMKM juga harus diberikan kesempatan kuota yang sama terkait pengadaan bansos tersebut.
"Jangan sampai semua kuota diambil 'dewa-dewa'," ucap Effendi.
Lebih lanjut, Effendi menyatakan, pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus bansos tersebut hanya melalui pesan WhatsApp.
Ia tidak menerima surat pemanggilan secara resmi.
"Karena sekarang Effendi Gazali sudah bersedia datang dipanggil KPK, walaupun didasarkan pada WA yang dikirimkan tadi malam jam 19.45, maka sekarang supaya adil giliran KPK memanggil vendor yang besar-besar itu untuk diperiksa," ujar Effendi Gazali.
Selain Effendi, KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial, yakni Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin.
Selain pejabat Kemensos tersebut, KPK juga akan memeriksa empat orang saksi lainnya, yaitu Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo.
Kemudian, ada nama Muhammad Rakyan Ikram dan dua pihak swasta, yakni dari PT Indo Nufood Indonesia bernama Triana dan PT Cyber Teknologi Nusantara bernama Amelia Prayitno.
Selain Matheus Joko Santoso, KPK melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain di Kemensos, yakni Adi Wahyono.
Sementara itu, pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini