Suar.ID -Belum lama ini aksi oknum TNI jual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terbongkar.
Pelaku Praka MS ini mengambil ratusan amunisi dari kesatuannya kemudian menjualnya ke KKB Papua.
Ia awalnya berhasil melakukan aksi tersebut tanpa ketahuan atasannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Praka MS mengaku mendapatkan ratusan amunisi yang dijualnya itu dari kegiatan latihan menembak.
Setiap kali mengikuti latihan menembak, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya.
Amunisi tersebut diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” ujar Kapomdam Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, Selasa (23/2/2021) seperti dilansir dari Kompas TV.
Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit?
Paul menuturkan, pada saat latihan menembak, Praka MS berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu.
"Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan.
Lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” jelas Paul.
Dari modus yang dilakukan itu, lanjut Paul, Praka MS bisa mengumpulkan sebanyak 200 butir peluru.
Sementara 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain
Paul mengaku bahwa pihaknya tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka.
Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak.
Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Disorot Jenderal Andika Perkasa
Aksi Praka MS itu ternyata disorot oleh Jenderal Andika Perkasa. Nasib Praka MS kini karier militernya terancam akibat perbuatannya sendiri.
Diketahui, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dari Ambon, Maluku.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy menegaskan Praka MS akan mendapat sanksi tegas.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Paul, kasus tersebut disorot dan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB Papua dengan harga jutaan rupiah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi ilegal ini bersamaan dengan penjualan dua pucuk senjata api yang dilakkan dua oknum polisi, Bripka ZP dan Bripka RA ke KKB Papua.
Keduanya adalah anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara Praka MS adalah anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.
Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.id, Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, Praka MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.
Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari 2021.
Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.
Dari pengakuannya, peran MS terungkap.
WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.
Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau. Rumah lantai dua itu tampak sepi. Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.
”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.