Suar.ID -Anda mungkin tak asing dengan penyanyi Aris Idol ini?
Aris Idol kini memanglah tak lagi muncul di layar kaca.
Untuk diketahui, penyanyi bersuara merdu ini sempat menyita perhatian juri Indonesian Idol saat pertama kali audisi.
Memiliki suara serak berat seperti Charly Setia Band, Aris Idol pun sukses menjadi pemenang utama di ajang Indonesian Idol.
Baca Juga: Sang Suami Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Berikan Reaksi Ini
Aris menjadi pemenang dalam ajang Indonesian Idol tahun 2008 musim kelima.
Sayangnya karir yang ditapaki Aris Idol tak terlalu mulus, diguncang isu keretakan rumah tangga sampai perselingkuhan,
Perlahan karir Aris Idol meredup, ia pun jarang diundang tampil di televisi.
Terakhir, kemunculan Aris Idol di tahun 2019 lalu dimana ia terjerat hukum atas penyalahgunaan narkoba.
Hampir setahun pasca keluar dari penjara sekitar April 2020 lalu, kini Aris Idol bikin heboh lagi.
Aris Idol mendadak mendeklarasikan diri sebagai calon presiden RI untuk 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan artis yang dulu berprofesi sebagai pengamen ini di laman instagramnya, Kamis (25/2/2021).
Aris meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendukung dirinya.
"Semoga terkabul dan terwujud untuk impian saya membangun Indonesia dan membenahi semuanya dengan baik...
Ayo seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dukung saya dan diri saya menjadi presiden RI periode 2024 ! salam sejahtera", bunyi unggahan Aris Idol.
"Semangat para Pemuda dan Pemudi tanah air yakin kita bisa!!!
demi perubahan yang lebih bermartabat adil dan sejahtera untuk kita semua", tambahnya di caption.
Sekedar informasi, Penyanyi Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal sebagai Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Aris bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Aris Idol termasuk salah satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi berkait wabah virus corona atau Covid-19.
Aris ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.