Suar.ID -Belum lama ini ulah 2 oknum polisi SHP dan MRA ini bikin malu masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, mereka kedapatan menjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditengan teman-temannya berjuang mempertaruhkan nyawa membasmi kelompok tersebut.
Akibat ulahnya ini, keduanya pun terancam hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.
Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.
Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).
Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.
Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut, Leo menyebut SHP dan MRA menjual senjata api ke KKB melalui perantara.
Karena itu, ia menyebut pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” jelas Leo.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU."
Oknum TNI Jual 600 Peluru
Sementara itu, Praka MS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menjual 600 butir peluru pada warga sipil.
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, diduga, peluru yang dijual Praka MS sampai pada KKB.
Karena itu, kini Praka MS telah ditahan di sel Denpom Kodam Pattimura.
Praka MS menjual peluru tersebut pada warga sipil berinisial AT.
Dari AT, peluru itu kemudian kembali dijual pada J.
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku membeli senjata api dan peluru dari oknum polisi dan TNI.
Rencananya, senjata api dan peluru itu akan dijual pada KKB Papua.
Menurut Paul, Praka MS diam-diam mengumpulkan peluru amunisi jatah latihan tembak.
Namun menurutnya, Praka MS tak melihatkan anggota TNI lain dalam aksinya itu.
"Bagaimana cara amunisi 600 (butir itu ada) di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak di berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu," jelas Paul.