Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Habib Rizieq Kini Terseret ke Dalam Kasus yang Lebih Serius

Minggu, 24 Januari 2021 | 06:30
Akhdi Martin Pratama

Imam Besar Habib Rizieq Shihab

Suar.ID - Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kena masalah lebih serius lagi tentang dugaan penyerobotan tanah di wilayah kekuasaan PTPN VIII.

Jumat (22/1/2021), piak PTPN VIII resmi melaporkan Habib Rizieq beserta 25 orang lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum melaporkan ke Bareskrim, pihak PTPN VIII telah mengirim somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipenjara, Politikus PDIP justru Kaget dengan Sikapnya: Belakangan Dia Menyampaikan Pesan dan Ajakan yang Menyejukkan

Namun, somasi tersebut dinilai oleh pihak eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tindakan prematur.

Adapun pondok pesantren tersebut milik orang-orang eks FPI.

Walaupun sebenarnya dalam somasi yang dikirimkan PTPN VIII kepada pengelola Ponpes, jika pondok pesantren tidak dikosongkan dalam waktu tertentu, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Ternyata, somasi tersebut tidak digubris oleh pengelola pondok pesantren, hingga akhirnya PTPN melaporkanya ke polisi.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Minta Anies Baswedan Diproses Hukum usai Hadir jadi Tamu Habib Rizieq, Abu Janda Berikan Pembelaan untuk Ahok dan Raffi Ahmad: Dia Datang ke Petamburan

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baca Juga: Rizieq Shihab hingga Dirut RS UMMI jadi Tersangka Kasus Kontroversi Tes Swab, Pengacara: Dicari-cari Kesalahannya!

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Menanggapi pemberitaan itu, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen memberikan pernyataan sinis.

"M Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung. Tuh kan jd pidana..! Rasain.!,' tulis Ferdinand di akun Twitternya, Sabtu (23/1/2021).

Seperti diketahui, surat somasi telah dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Pihak Habib Rizieq mengaku menerima surat tersebut pada Selasa 22 Desember.

Sementara, dalam surat somasi disebutkan, pihak PTPN VIII hanya memberi waktu selama tujuh hari kerja semenjak surat somasi diterima.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning seperti diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Rekening Rizieq dan Munarman Diblokir, Pengacara: Uangnya Diduga Digarong!

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," katanya.

Isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.

Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020). (Surya.co.id)

Baca Juga: Bela Habib Rizieq yang Ditahan, Pengajian Ustaz Abdul Somad Tiba-tiba Dibubarkan Aparat, Kasat: Melanggar Protokol Kesehatan

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi