Rekening Rizieq dan Munarman Diblokir, Pengacara: Uangnya Diduga Digarong!

Selasa, 12 Januari 2021 | 07:30
Warta Kota/Nur Ichsan

Rizieq Shihab

Suar.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemblokiran rekening FPI (Front Pembela Islam) sekaligus pimpinannya.Setelah memblokir 79 rekening FPI, sekarang PPATK memblokir 7 rekening keluarga Rizieq Shihab selaku Imam Besar FPI dan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.Pemblokiran rekening keluarga Rizieq Shihab kali ini benar-benar membikin pengacaranya, Aziz Yanuar sangat geram.

Baca Juga: Masih Ingat Seorang Anak yang Ngotot Ingin Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri Gegara Bajunya Dibuang? Kini Terungkap Alasan Sebenarnya Ogah Cabut Laporannya, Ternyata Ada Hal Tak Terduga ini!

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar, Senin (11/1/2021).Tak cukup di siru, menurut Aziz, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Nekat Adakan Pesta di Tengah Pandemi Covid-19, Sikapnya Dihujat Masyarakat Jepang: Anda Cuma Iri saja dengan Apa yang Saya Lakukan

Sementara, pemblokiran rekening Munarman, kata Aziz terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga ( diblokir),” kata Yanuar.“Keluarga ada 7 rekening, sejak rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akherat.“Karena pihak didzalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah, kami dan masyarakat serta umat islam doakan para pelaku kedzaliman ini dan para pendukung serta yang diam terhadap kedzaliman ini untuk bertaubat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kedzaliman dan dukungan serta pembiaran kedzaliman ini,” ucap Yanuar.“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia.79 rekening FPI fiblokirSebelumnya, Jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh PPATK bertambah.“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dengar Kabar Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air dan Lihat Daftar Korban, Chef Aiko Syok Saat Tahu Sosok yang DIkenalnya ini Jadi Korban, Sosok Cantik ini Pun Ungkap Jasanya: Doa Kupanjatkan untuk Keselamatan Kamu Ya De...

FPI berangSebelumnya, PPATK memblokir 60 rekening FPI karena diduga ada kasus pidana.Namun, pemblokiran itu membuat pihak FPI berang dan menyebut pemblokiran tersebut sebagai bentuk tindakan otoriter.Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengkalim dari jumlah rekening FPI itu, sebanyak 25 rekening di antaranya untuk kaum dhuafa dna yatim piatu. “25 rekening kurang lebih milik front pembela islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya,” ujar Azis Yanuar."Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam,”ujar AzisAlasan rekening FPI diblokirKetua PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan alasan pembekuan atas rekening FPI yaitu untuk mengetahui transaksi masuk rekening FPI dan untuk diperiksa.“Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya."Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Dian.Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.PPATK pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.Kepala PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam UU.Persisnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme."Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," kata Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri perlu ditindaklanjuti PPATK sesuai dengan kewenangannya.Enam menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.Isinya tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.Masih kata Dian, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.Satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU."Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI."Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.Dian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.Sampai dengan hari ini, Selasa (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya."Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Dian.

Baca Juga: Lama tak Terdengar Kabarnya, Manohara tiba-tiba Berikan Kritikan Menohok pada Bambang Soesatyo usai Akunnya Diblokir Sang Ketua MPR: Sebagai Wakil Rakyat Seharusnya Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Berisi uang Rp 1 miliar di rekening FPIDiwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang."Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar."Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik."InsyaAllah," sambungnya.Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah."Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz. (Kompas.com)

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com