Sampai Harus Dibujuk Anggota DPR, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Masih Ogah Cabut Laporan: Biarlah Proses Hukum terhadap Ibu Saya Terus Berjalan!

Selasa, 12 Januari 2021 | 07:00
Dok. Kompas.com

Ditemui Anggota DPR, A masih enggan cabut laporan kepada sang ibu, S.

Suar.ID -Bermula daripakaian yang dibuang, kini sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak usai anaknya bersikerastetap melanjutkan proses hukum.

Dia menolak mencabut laporan meski dibujuk anggota DPR RI, Dedi Mulyadi yang jauh-jauh datang ke Demak. Laporan kepada orang tua sendiri itu diawali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yangberbuntut penahanan.

Akibat kasus ini, Dedi turun langsung menemui ibu S (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Astaga! Cuma Gara-gara Masalah Sepele, Anak Ini Tega Polisikan Ibunya Sendiri

Sebelum menemui S, Dedi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S untuk mendampingi kasusnya.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.

Sesuai tujuan awal, Dedi memang bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Sesampai di Polres Demak, ia dan kuasa hukum S ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Ibu Mendekam Dipenjara Usai Dipolisikan Anak Kandungnya Sendiri, Gara-gara Pakaian Dibuang Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya, jangan berlarut-larut lah."

"Enggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu, yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, melansir dari Kompas.com.

KOMPAS.com/ARI WIDODO
KOMPAS.com/ARI WIDODO

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Anak Model Apa ini! Cuma Gegara Pakaiannya Dibuang, Seorang Anak Nekat Laporkan Ibu Kandungnya Sendiri ke Polisi, Sempat Mediasi Namun Gagal

Meski sang ibu sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

“Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S,” terang Dedi.

Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.

Baca Juga: Terjadi Lagi, 8 Siswi SMA ini Pesta Miras Usai Ujian, Kepala Sekolah Segera Ambil Tindakan!

Di bangunan berlantai dua itu, S didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.

Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

“Terima kasih atas perhatiannya, Pak, saya berharap kasus ini segera selesai."

Baca Juga: Viral Video Pria Tolak Usaha Karaoke Plus-plus-nya Ditutup: 'Lha Nerakanya yang Ngisi Siapa?'

"Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.

Dedi Mulyadi yang berkecimpung di dunia politik selama lebih kurang 30 tahun ini menegaskan bahwa baik kasus hukum S akan berhenti sampai di sini atau akan dilanjutkan sampai ke persidangan.

Pihaknya akan tetap mendampingi dan berusaha menjadi mediator di antara dua belah pihak.

Baca Juga: Viral, Seorang Ibu di Demak Tidur di Samping Makam Anaknya yang Jadi Korban Tabrak Lari

Sang Anak Tolak Cabut Laporan

Di sela kunjungan ke rumah S, Dedi Mulyadi sempat menelepon anak kandung S, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan.

Dalam perbincangannya, A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.

Gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut menyatakan dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya.

Istimewa via Tribun Jateng
Istimewa via Tribun Jateng

Wanita asal Demak, Agesti Ayu laporkan ibu kandungnya ke polisi.

Baca Juga: 5 Fakta Febri Dien Terial Ajudan Bupati Demak yang tewas dalam Kecelakaan, Bulan Depan Menikah Semua Persiapan Telah Dilakukan

Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir rumah tangga S dan ayah kandung A memang bermasalah sehingga menyebabkan perceraian.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan, biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.

Upaya Dedi Mulyadi meluluhkan hati si anak kandung alias A belum membuahkan hasil.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya, sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.

Baca Juga: 5 Fakta Ayah Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun, Bermula dari Cemburu Keperawanan Putrinya Direnggut Pacarnya

Perbincangan melalui telepon seluler tersebut disaksikan oleh keluarga S, termasuk adik A yang masih duduk di bangku SMP.

Adik A bahkan meneteskan air mata mendengar perbincangan ibunya dengan Dedi.

Pihak pengacara S masih menunggu perkembangan proses hukum bagi kliennya.

Ia mengatakan kliennya kooperatif dan selama ini disiplin lapor dan memenuhi panggilan dari kepolisian.

Baca Juga: Curiga Ayah Selingkuh dengan Gurunya yang Cantik, Siswa Ini Lapor ke Ibu, Aksi Balas Dendam Sang Istri Viral, 50 Rekaman Perselingkuhan jadi Bukti

“Selasa nanti kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” kata Haryanto, kuasa hukum S.

Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet yang ditemui wartawan, menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang terjadi di wilayahnya.

Ia mengatakan ada permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung.

“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak, jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orang tua melibatkan anak-anak,” ungkap Fahrudin Bisri Slamet.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Tribunnews

Baca Lainnya