Mediasi Gagal, Ibu Mendekam Dipenjara Usai Dipolisikan Anak Kandungnya Sendiri, Gara-gara Pakaian Dibuang Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

Minggu, 10 Januari 2021 | 07:30
ABC News

Ilustrasi penjara

Mediasi Gagal, Ibu Mendekam Dipenjara Usai Dipolisikan Anak Kandungnya Sendiri, Gara-gara Pakaian Dibuang Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

Suar.ID -Seorang ibu berinisial S (36) dilaporkan oleh anak kandungnya, A (19).

Bermula gara-gara pakaian yang dibuang, kini sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.

Tak hanya itu, S juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kisah miris ini bermula dari perceraian S dengan suaminya.

Baca Juga: Tragis, Gadis Dibunuh Keluarganya Sendiri karena Menolak Dijodohkan dengan Sepupu, Pacarnya Dirudapaksa Kemudian Ikut Dihabisi

Setelah cerai, anak mereka, A tinggal dengan sang suami.

Menurut S, sejak tinggal terpias, A mulai membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Telungkup Di Atas Batu Hitam, Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga di Sungai Martopuro Pasuruan

Insiden bermula dari A dan ayahnya yang datang ke rumah S untuk mengambil pakaian.

Namun, pakaian tersebut telah dibuang oleh S karena jengkel dengan kelakuan anaknya.

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S.

Ibu dan anak itu kemudian bertengkar karena masalah pakaian.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian.

Baca Juga: CCTV: Viral Rekaman Video Wanita Misterius Lakukan Hal Tak Terduga di Kuburan

Upaya mediasi gagal

Perseteruan ibu dan anak ini telah diupayakan untuk diselesaikan dengan jalur damai.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Namun, sang anak tetap ingin menyelesaikan lewat jalur hukum.

Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Baca Juga: Jual Jasa Swab Palsu di Media Sosial Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya