Astaga! Cuma Gara-gara Masalah Sepele, Anak Ini Tega Polisikan Ibunya Sendiri

Minggu, 10 Januari 2021 | 09:00
Kompas

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan.

Suar.ID - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi sorotan netizen karena dia dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri yang berinsial A (19).

Mengutip dari Kompas.com, S (36) tidak menyangka bahwa pertengkaran dengan anaknya akan berujung dengan dirinya yang mendekam di tahanan Polres Demak.

Setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Luput dari Sorotan, Tangis Gisel Pecah Dipelukan Wijin yang Setia Mendampingi Usai Meminta Maaf Atas Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Wijin Hadir Terus, Manemani, Mendoakan

Wanita yang dilaporkan oleh anaknya sendiri itu bekerja sebagai pedagang pakaian di Pasar Bintoro.

Menurutnya, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah dan hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Baca Juga: Bak Petir Di Siang Bolong, Gara-gara Sering Pamer Foto Seksi Di Media Sosial Anya Geraldine Mengaku Sering Diingatkan Soal Siksa Kubur Oleh Wanita Yang Melahirkannya Ini: Emang Orangnya Islami Banget

Sayangnya, semua pakaian milik A telah dibuang oleh S yang jengkel dengan sikap anaknya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang."

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Mengetahui pakaian sudah tidak ada, sang anak pun marah dan keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya."

"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Padahal 2 Minggu Lagi Lamaran, Terpasang Selang Oksigen pada Kalina Octarany, Kekasih Vicky Prasetyo Menangis Jalani Perawatan Covid-19

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. (Adrie Saputra)

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com