Suar.ID -Dengan ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kewenangannya, baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.
Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan baru mengetahui penetapan tersangka terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Saya saja baru mengetahui hal itu hari ini saat tengah di perjalanan," ungkap Aziz saat dikonfirmasiWarta Kota,Kamis (10/12/2020).
Lantaranbaru mengetahui penetapan tersangka tersebut, Aziz mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait statusnya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum FPI juga akan berkoordinasi dengan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, saat ini Rizieq sudah mengetahui statusnya kini.
"Masalah respon Habib Rizieq beliau tetap tenang karena beliau seorang pejuang," ungkapnya.
Sementara terkait statement polisi yang akan menjemput paksa Rizieq Shihab, Aziz berharap polisi dapat mempertimbangkan hal-hal humanis.
Baca Juga:Bukti Rekaman CCTV Penembakan 6 Laskar FPI akan Segera Terungkap, Polisi: Kita Bongkar Pelan-pelan
"Kami berdoa saja semoga pihak kepolisian punya pertimbangan-pertimbangan humanis dalam hal ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus keramaian di Petamburan adalah:1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
PDIP Sindir Habib Rizieq yang tak Penuhi Panggilan Polisi
Selama 20 hari ke depan, Habib Rizieq dan dilarang berpergian ke luar Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya menegaskan polisi akan menangkap para tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum, melansir dari tayangan Kompas TV.
Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa, baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Soegito Atmo Prawiro menyebutkan jika Rizieq saat ini sudah mendengar informasi penetapan tersangka dan upaya penangkapan paksa.
Soegito juga menyebutkan jika Rizieq siap untuk bersikap kooperatif.
Namun ia menegaskan, aparat juga harus bersikap adil.
Pasalnya ia mengungkapkan, dari sekian banyak pelanggaran protokol kesehatan mengapa hanya Rizieq saja yang dikejar dan mengapa ditetapakan jadi tersangka begitu saja secara cepat.
Soegito juga mempertanyakan adanya pasal penghasutan yang dikenakan kepada Rizieq.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Perjuangan, I Wayan Sudarta menyebutkan tidak ada diskriminasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi sudah diminta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Wayan juga menyebutkan kasus Ahok seharusnya bisa ditiru dan dijadikan contoh ketika ia ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Beginilah Tanggapan FPI soal Rekaman Simpatisan Rizieq Shihab yang Menyuruh Tabrak Mobil Penguntit
Meskipun dia tidak merasa bersalah, namun ia tetap menghadiri pemeriksaan dan tetap menjalani kasusnya hingga ke pengadilan.
Bahkan, keluarga sudah meminta banding.
Namun, Ahok tetap memutuskan untuk menerima vonis dan menjalani proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan.
Seharusnya, ia berpendapat, ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua sebagai Warga Negara yang taat pada hukum.