Awalnya Statusnya Hanya Saksi Kini Sudah Berubah Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Sesumbar Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab Dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan

Kamis, 10 Desember 2020 | 21:00
Kompas.com

Dari saksi, Habib Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan dan Polda Metro Jaya sesumbar akan menangkapnya.

Suar.ID -Dari saksi, Habib Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan.

Polda Metro Jaya pun sesumbar akan menangkap pemimpin FPI itu.

Melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imra, pihaknya akanmelakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa.

Baca Juga: Terang-terangan Bilang Ada Dalam Iring-iringan Kendaraan Saat Sejumlah Mobil Tak Dikenal Mengikutinya, Habib Rizieq Shihab Cerita Peristiwa Di Tol Yang Tewaskan 6 Pengikutnya

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.

Diketahui enam orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Hasil kesimpulannya menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo di kesempatan yang sama.

Selain Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Mereka antara merupakan panitia acara, sekretaris, hingga Ketua Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: 6 Pendukungnya Tewas Setelah Bentrok Dengan Polisi, Habib Rizieq Shihab Disembunyikan FPI | 20 Disimpan Rapat-rapat, Nita Thalia Akhirnya Bongkar Alasan Jalin Hubungan Dengan Pria Beristri Sejak SMA

"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," ungkapnya.

Dicekal

Kepolisian juga menyebut telah mengajukan surat pencekalan terhadap keenam tersangka.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."

"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.

Baca Juga: Anaknya Tewas Ditembak Mati Polisi saat Kawal Habib Rizieq, Orangtua Ini justru Bersuka Cita: Anak Saya Mati Syahid

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pun akan melakukan penangkapan terharap para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya