FPI Bantah Kepemilikan Senjata Api, Polisi Berikan Ultimatum: Jangan Mengeluarkan Berita Bohong, bisa Dipidana Nanti

Rabu, 09 Desember 2020 | 18:00
Warta Kota

Sekretaris Umum FPI, Munarman bantah kepimilikan senjata api, polisi berikan ultimatum.

Suar.ID -Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyinggung FPI untuk tak mengeluarkan berita bohong.

Sebelumnya, enam anggota FPI yang juga menjadi pengawal Rizieq Shihab tewas setelah ditembak polisi.

Penembakan tersebut terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Aksi penembakan enam anggota FPI itu disebut sebagai tindakan tegas terukur polisi lantaran adanya perlawan kepada petugas.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: 6 Pendukungnya Tewas Setelah Bentrok Dengan Polisi, Habib Rizieq Shihab Disembunyikan FPI | 20 Disimpan Rapat-rapat, Nita Thalia Akhirnya Bongkar Alasan Jalin Hubungan Dengan Pria Beristri Sejak SMA

Enam jenazah anggota FPI yang tewas kemudian langsung dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.

"Tanya mereka, mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020), melansir dari Tribunnews.

Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Tewas saat Melakukan Pengawalan terhadap Rizieq Shihab, Suhada Tantang Kepolisian Lakukan Sumpah Mubahalah

"Keluarga menolak autopsi, tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga!" tegasMunarman.

Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Bahkan, ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.

Baca Juga: Beginilah Tanggapan FPI soal Rekaman Simpatisan Rizieq Shihab yang Menyuruh Tabrak Mobil Penguntit

Tanggapan Polisi Mengenai FPI yang Bantah Kepemilikan Senjata Api

Tribunnews
Tribunnews

Kombes Yusri Yunus

Usai mengetahui penjelasan FPI, Kombes Pol Yusri Yunus menyinggung untuk tak mengeluarkan berita bohong.

Yusri pun menambahkan jika ketahuan ada yang berbohong, bisa dengan mudah dipidanakan.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020), melansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Anaknya Tewas Ditembak Mati Polisi saat Kawal Habib Rizieq, Orangtua Ini justru Bersuka Cita: Anak Saya Mati Syahid

Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, membantah jika pengawal Rizieq Shihab tak memiliki senjata api.

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas.

Hanya saja penyidik masih terus mendalami.

Tribunnews
Tribunnews

Barang bukti senjata yang digunakan Laskar FPI saat menyerang polisi.

Baca Juga: Habib Rizieq Disembunyikan FPI usai 6 Pendukungnya Tewas karena Serang Polisi, Kapolda Metro Jaya Berikan Ultimatum: Apabila Menghalangi, Kami tidak Ragu Melakukan Tindakan Tegas

"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu."

"Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan, pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.

Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi karena Dugaan Ujaran Kebencian pada Habib Luthfi hingga Terancam 6 Tahun Penjara, FPI Bilang Begini

Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.

"(Peluru) 9 mm, masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti.

Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi, pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews