Suar.ID -Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab disembunyikan oleh DPP Front Pembela Islam.
Padahal, Senin (7/12/2020) siang, Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa dalam pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Keberadaan Rizieq Shihab sengaja disembunyikan pasca kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek kilometer 50, Senin (7/12/2020), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan polisi diserang oleh 10 pendukung Rizieq Shihab hingga mengakibatkan 6 penyerang tewas.
Sementara Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pihaknya justru diserang preman hingga mengakibatkan empat orang diculik.
Terkait hal ini, FPI pun sengaja menyembunyikan keberadaan Rizieq Shihab.
"Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan."
"Karena semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik," isi tulisan pernyataan sikap DPP FPI yang ditandatangani ketua umum Ahmad Shabri Lubis dan sekretaris Munarman.
Kapolda Ultimatum Rizieq Shihab
Di sisilain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidk dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020), melansir dari Tribunnews.
Fadil menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Menurutnya, siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.
"Saya dan Pangdam mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat dipidana," kata Fadil.
"Dan apabila tindakan yang menghalangi petugas membahayakan keselamatan petugas, saya dan pangdam jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," tandasnya.
(Surya)