Suar.ID -Relawan Covid-19, Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx SID.
Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO
Hakim pun membacakan vonisnya.
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian,"
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta."
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim, melansir dari Tribun Palu.
Menanggapi vonis penjara tersebut, Dokter Tirta menguraikan enam poin terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx.
Poin pertama, Dokter Tirta menegaskan bahwa apa yang dialami Jerinx saat ini bukanlah kemenangan tenaga kesehatan Indonesia.
Hal ini lantaran menurut Dokter Tirta tidak semua nakes di Indonesia melaporkan Jerinx ke polisi.
Hanya sebagian dari anggota IDI Bali yang mengaku mendapatkan mandat dari IDI pusat yang melaporkan Jerinx ke polisi.
Ia menegaskan bahwa tidak semua dokter dan nakes di Indonesia mengatahui pelaporan terhadap Jerinx tersebut.
Kedua, Dokter Tirta mengungkapkan bahwa penjara bukanlah hukuman yang efektif.
Bahkan,hal seperti ini akan meningkatkan bullying terhadap nakes.
Selanjutnya, Dokter Tirta menanyakan kepada pihak yang melaporkan Jerinx.
Jika tidak ada niatan untuk memenjarakan kenapa tidak ada itikad untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Poin keempat, Dokter Tirta mengatakan bahwa selama penyelidikan Jerinx bersikap kooperatif.
Jerinx tidak kabur dan bahkan berani untuk meminta maaf.
Atas kejadian ini, Dokter Tirta mengajak semua pihak untuk menguatkan istri Jerinx, Nora Alexandra.
Diketahui, saat ini Nora menjadi pihak yang sangat sedih dan terpukul.
Poin kelima danterakhir, Dokter Tirta juga mengajak semua pihak untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang pernah Jerinx lakukan.
Hal ini diungkapkan Dokter Tirta lewat unggahan di akun Instagramnya.
"Tanggapan atas vonis @jrxsid
1. Ini bukan kemenangan nakes, yang melaporkan hanya beberapa orang yang ditunjuk mewakili IDI, utamanya dari idi bali yang mengaku mndapat surat dari idi pusat,
Jadi perlu dijelaskan, tanggapan IDI pusat dan IDI BALI mengenai vonis ini, Puas apa tidak? siapa tau ga puas kan
Ga semua dokter mengetahui tindakan pelaporan ini, fokus sebagian besar dokter itu lawan pandemi
2. Tidak efektif, bullying ke nakes akan tetap meningkat
3. Pak teja sebagai perwakilan monggo ditanya, jika ga ada niat memenjarakan, harusnya jrx dikasi somasi, baru mediasi, kalo gagal baru jalur litigasi, itu aja sih,
wong chatnya nora dan ajakan silahturahmi dari keluarga jrx ga ditanggepin pak teja,
jadi yang laporin itu idi pusat / idi bali? nah itu misteri, karena ga ada yang mau ngaku
4. Jrx salut, ga kabur, berani minta maaf dan gentle, ga kabur ke luar negeri, berani tanggung jawab atas hal yang dituduhkan ke dia
5. Kita kuatkan kak @ncdpapl yuk, dia yang paling terpukul atas kejadian ini
6. Tindakan jrx yang baik mari kita dukung, teruskan, jrx satu dan akan menjadi legenda di tanah anarki :)", tulis Dokter Tirta.
(Tribun Palu)