Suar.ID -Sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Ditemui usai sidang, Jerinx menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh tim jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak ada substansinya.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya, kosong, asal jawab saja, nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," kata Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra, melansir dari Tribun Bali.
Jerinx melanjutkan, sejak dirinya ditangkap, tim jaksa selalu beralasan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya.
Padahal kata Jerinx, unggahannya pada15 Juni 2020 pada akun instagram adalah bersifat memberikan informasi.
"JPU juga dari awal saya ditangkap, mereka memakai alasan karena memenuhi syarat dua alat bukti yang sah."
"Sementara, dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya yang tanggal 15 Juni 2020 itu."
"Status tersebut silakan di cek di instagram saya, sepertinya masih aktif."
"Di status itu saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," terangnya.
"Di sana tidak ada menyebut Ikatan Dokter Indonesia, tapi pihak-pihak yang menahan saya, yang berharap saya dipenjara selalu memakai alasan dua barang bukti."
"Status tanggal 15 itu tidak ada satu pun menyebutkan kata dokter dan tidak ada ditujukan kepada pihak siapa pun, itu cuma saya ingin memberikan informasi ke masyarakat," cetus Jerinx.
Selain itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini juga mengomentari terkait kabar bahwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali, Dr Putra Suteja tidak terima dengan penyataan yang dilontarkan dr Tirta.
"Tadi saya dikabari jika Dr Putra Suteja itu tidak terima katanya dibongkar gininya sama Dr Tirta. Katanya, Dr Tirta itu menyampaikan informasi hanya sepotong-sepotong," ungkap Jerinx.
Mengenai tidak terimanya Dr Putra Suteja atas pernyataan Dr Tirta itu, Jerinx mempertanyakan balik ke Dr Putra Suteja.
"Saya mau bertanya sama Pak Dr Putra Suteja yang ingin banget memenjarakan saya ini."
"Ketika anda membaca status "Gara-gara Kacung WHO" tersebut, apakah Bapak Putra Suteja membacanya penuh sampai akhir atau hanya sepotong-sepotong juga, atau cuma fokus pada kata "Kacung WHO", tidak pernah mempermasalahkan ibu-ibu yang anaknya meninggal karena tersendat rapid," tanyanya.
"Jadi anda tidak terima, karena orang lain anda anggap memanfaatkan statemen Anda sepotong-potong."
"Saya sampai tiga bulan dipenjara gara-gara Anda tidak paham dengan substansi dari statemen saya," ujar Jerinx kembali.
(Tribun Bali)