Ustaz Maaher Menangis Sesenggukan Menyesali Perkataanya ke Habib Luthfi usai Ditangkap Polisi, Pelapor: Hukum Maksimal 12 Sampai 15 Tahun

Selasa, 08 Desember 2020 | 06:30
Kolase Instagram

Ustaz Maaher menangis menyesali perbuatannya usai ditangkap polisi.

Suar.ID -Video Maaher At-Thuwailibi menangis dan menyesal viral di media sosial.

Dalam video viral itu tampak Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang memakai baju tahanan warna orange dan peci putih tampak menyesali perkataannya yang telah menghina Habib Luthfi bin Yahya yang dibilang cantik.

Di video yang salah satunya diunggah di akun Instagram @ndorobeii pada Minggu (6/12/2020), itu tampak Maaher At-Thuwailibi menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ustaz Maaher Ternyata juga Pernah Dilaporkan karena Menghina Gus Dur sebelum Ditangkap Polisi karena Ujaran Kebencian kepada Habib Luthfi

Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada maksud menghina Habib Luthfi.

Sebaliknya, ia mengaku bahwa dirinya justru menghormati Habib Luthfi.

"Saya ingin sampaikan isi hati saya bahwa saya itu gak benci sama beliau."

"Saya tuh gak membenci beliau dan gak punya masalah sama beliau dan saya mencintai beliau," katanya terisak-isak.

Baca Juga: Bak Menari di Atas Penderitaan Ustaz Maaher yang Dibekuk Polisi, Nikita Mirzani bakal Ikut Ajukan Laporan Penangkapan: Biar Dia nggak Keluar-keluar dari Penjara!

Soni juga mengatakankalau apa yang dia sampaikan di dalam tangkapan layar komentarnya yang viral adalah bentuk kesalahpahaman orang.

"Cuman, balasan komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang, kemudian digiring kepada opini lain dalam tanda kutip bahwa saya menghina habib Luthfi," kata Maaher sambil menangis.

Instagram ndorobeii
Instagram ndorobeii

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi karena Dugaan Ujaran Kebencian pada Habib Luthfi hingga Terancam 6 Tahun Penjara, FPI Bilang Begini

Pelapor minta dihukum maksimal

Di sisilain, salah satu pelapor, Waluyo Wasis Nugroho, Sekretaris Jenderal Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim meminta Maaher dihukum maksimal.

Waluyo melaporkan Maaher At-Thuwailibi ke Polda Jatim karena diduga telah menghina Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Habib Luthfi.

"Jadi hukum maksimal, kalau jaksa hanya mendakwa 4 sampai 5 tahun, ini bisa 12 sampai 15 tahun, jadi ke depan tidak ada yang sembarangan," ujarnya, Sabtu, (5/12/2020), melansir dari Warta Kota.

Waluyo berharap seluruh pihak bisa mengambil pelajaran dari ditangkapnya Maaher agar tidak mudah melontarkan ujaran penghinaan.

Apalagi dengan kalimat yang tidak pantas sehingga memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ustaz Maaher hanya bisa Pasrah hingga Pegang Kaki Polisi saat Dibekuk terkait Dugaan Ujaran Kebencian pada Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Saya harap ini selesai."

"Semoga ini jadi pelajaran bagi siapapun yang merasa dirinya tokoh untuk mengakhiri polemik ujaran kebencian ini,"

"Apalagi dia mengaku sebagai ulama, jangan sampai dia menyebar kebencian kepeada golongan yang lain," imbuhnya.

Tak hanya itu, Waluyo juga ingin ujaran kebencian seperti yang dilontarkan Maaher tak terulang kembali.

"Didiklah generasi kita ke depan dengan seorang yang bagus, bermoral, dan mengajarkan kasih sesuai dengan yang diajarkan Rasullulah SAW agar tercipta kedamaian umat, persatuan antar pemeluk agama, dan kebhinekaan yang terjaga," tambahnya.

Kolase/Instagram dan Twitter
Kolase/Instagram dan Twitter

Ustaz Maaher dan hinaanya kepada Habib Luthfi.

Baca Juga: Bak Nikita Mirzani VS Elza Syarief Jilid 2, Kini Sang Pengacara Siap Bela Ustaz Maher dan Habib RIzieq Lawan Nyai: Itu Nggak Sopan!

Sebelumnya, Waluyo mengatakan laporan ini dilayangkan karena menilai cuitan akun Twitter @ustadzmaaher_ tidak pantas.

Maaher diduga menghina sejumlah ulama dan tokoh bangsa.

Cuitan yang dimaksud Waluyo saat Maheer menyebut Gus Dur adalah 'Kiai Buta', serta mengatakan Habib Luthfi bertambah cantik karena mengenakan kerudung atau kain sorban.

(Warta Kota)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Instagram, Twitter, Warta Kota

Baca Lainnya