Suar.ID -Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata pernah dituding menghina Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Kini, Maaher sendiri telah ditangkap pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya, Bogor, Jawa Barat.
Ia ditangkap terkait cuitannya menghina Habib Luthfi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengungkapkan Maaher menyebut Habib Luthfi cantik dalam unggahannya.
"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” jelas Awi saat ditemui Kompas.com Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Awi menerangkan, 'cantik' dan 'jilbab' menjadi kata kunci dalam kasus yang menjerat Maaher.
Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.
Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.
Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah menjadi tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, melansir Kompas.com.
Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Maaher saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Maaher akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/12/2020).
Ustaz Maaher Pernah Dilaporkan karena Menghina Gus Dur
Sebelum ditangkap polisi, diketahui Ustaz Maaher pernah dituding menghina Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Tuduhan tersebut berawal dari cuitan Maaher pada 22 Maret 2020.
Akibat cuitannya di Twitter mengenai Gus Dur, Maaher dilaporkan ke Polda Jatim pada 16 November 2020.
Laporan tersebut atas nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan laporan itu sudah diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Kombes Trunoyudo, Jumat (4/12/2020), melansir dari Kompas.com.
Diketahui, Ormas Patriot Garuda melaporkan Maaher karena menilai cuitannya mengandung ujaran kebencian bermuatan agama.
Tak hanya cuitannya tentang Gus Dur, Maaher juga dilaporkan Ormas Patriot Garuda karena menghina Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).(Tribunnews)