Ada yang Bohongi Petugas hingga 100 Orang Dipaksa Putar Balik, Cerita Warga yang Ngotot Mudik Meski Dilarang

Sabtu, 25 April 2020 | 17:00
gridoto

Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum yang kini dilarang beroperasi

Suar.ID -Larangan mudik atau pulang kampung telah diberlakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

Meski sudah dilarang, ratusan orang tetap ngotot berupaya mudik atau pulang kampung.

Menyikapi aksi tersebut, aparat dan pemerintah pun mengambil langkah tegas.

Termasuk di antaranya meminta masyarakat tersebut putar balik.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Sosok yang Pernah Pimpin KPK Ini Beberkan Penyebab Penegakan Hukum di Indonesia Sekarang Semakin Carut Marut: Saya Pastikan Itu

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik demi menekan dan mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.

"Pada rapat ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik akan kita larang," kata Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Larangan yang tadinya hanya ditujukan bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN pun kini diperluas menyasar seluruh masyarakat. Aturan ini diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) kemarin.

Berikut deretan kisah warga yang ngotot mudik saat pandemi:

Baca Juga: Jadi Korban PHK Corona di Ibu Kota, Sejumlah Warga ini Terpaksa Hidup Menggelandang, Tidur di Emperan Toko Hingga Kejar Sembako dan Makan Gratis Demi Bertahan Hidup

100 Pemudik di Gilimanuk dipaksa putar balik

Sebanyak 100 orang lebih pemudik yang kedapatan hendak kembali ke wilayah Pulau Jawa dipaksa putar balik.

Mereka menggunakan kendaraan pribadi menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"Ada 100 lebih pemudik yang dikembalikan. Ada roda dua dan roda empat," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Temuan ini merupakan hasil Operasi Ketupat Agung yang digelar mulai 24 April hingga 30 Mei 2020.

Baca Juga: Sedang Asyik Temani Istri Baru Nyuci Baju di Sungai, Pria Ini Tak Menyangka Akan Meregang Nyawa Setelah Dibacok Mantan Pacar Istrinya

Polres Jembrana juga mendirikan pos penyekatan di Pengeragoan, Terminal Negara Baluk dan Terminal Kargo Gilimanuk.

Petugas akan melakukan pengecekan.

"Kita cek KTP kita tanya mau ke mana. Kalau diketahui mudik kita sarankan kembali. Untuk kendaraan logistik akan terus kita suruh lanjutkan," kata dia.

Beniat mudik, sempat tak jujur

Pihak kepolisian masih menghentikan beberapa mobil dari arah Kalimalang menuju Bekasi.

Salah satu mobil mencurigakan dihentikan polisi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasatlantas Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kecurigaan polisi terhadap mobil tersebut sangat beralasan.

Sebab, mobil itu mengangkut banyak penumpang dan membawa beraneka barang dalam tas besar.

Saat ditanya, mereka mengaku hendak ke Bekasi.

Tak percaya begitu saja, polisi memeriksa KTP mereka yang ternyata tertulis Brebes.

"Ketahuan mereka bohong, bilangnya ke Bekasi kok semua KTP-nya Brebes," kata Ojo.

Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku hendak ke Brebes, ingin mudik dan bertemu sanak-saudara.

Namun polisi menyuruh mereka putar balik.

Baca Juga: Menganggap Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Napi Asimilasi jangan Dikambinghitamkan atas Maraknya Kriminalitas Baru-baru Ini tidak Rasional, Hotman Paris Geram: Aduh Dasar!

Penumpang mobil yang kebanyakan merupakan penjual makanan warung Tegal itu terus memohon agar diizinkan pulang.

"Saya bilang aja, ‘Tetap enggak boleh, khawatir penyebaran Covid-19 meluas, tunggu sampai Covid-19 selesai habis Lebaran baru pulang’. Lalu mereka lama-lama ngerti,” ujar dia.

Harus ada surat jalan resmi

Dinas Perhubungan Jawa Tengah menerapkan aturan bagi pemudik.

Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat memaparkan, aturan itu akan diterapkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Namun setelah tanggal itu, mereka akan meberlakukan tilang, bukan lagi cara persuasif.

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan."

"Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.

Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.

Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.

"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat."

"Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Baca Juga: Hampir 9 Bulan Tak Sadari Kehamilannya Malah Dikira Kena Batu Ginjal, Wanita Ini Bak Ketiban Durian Runtuh Lahirkan 3 Bayi Kembar

Jika Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo telah menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah.

Puluhan kendaraan dipaksa putar balik di exit tol Ngawi

Puluhan pengendara yang nekat mudik dipaksa putar balik oleh anggota Polres Ngawi saat berada di exit Tol Ngawi, Jumat (24/4/2020).

Hal ini menindaklanjuti larangan mudik yang mulai berlaku di hari itu.

"Kendaraan yang nekat mudik kita paksa untuk putar balik saat keluar di Tol Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dick Ario Yustisianto.

Polres memang menerjunkn lebih dari 100 personel untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Di antaranya di pintu exit Tol Ngawi dan jalan penghubung antarprovinsi di Kecamatan Mantingan.

Polisi juga menyekat sejumlah jalur alternatif di wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Setiap jalur yang rawan dilalui pemudik kita pantau.

Di perbatasan Jatim-Jateng, di Sine yang merupakan jalur ke Karanganyar juga kita pantau," ujar Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar.

(Kompas.com/Imam Rosidin/Riska Farasonalia/Sukoco Cynthia Lova/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah-kisah Warga yang Masih Berupaya Mudik Meski Dilarang, Tak Jujur, 100 Orang Dipaksa Putar Balik"

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya