Kemenkumham Pusing Para Napi yang Dibebaskan karena Program Asimilasi kembali Melakukan Tindakan Kriminal, Sosok Ini Malah Bilang Ini Bukti Koordinasi Pengawasan Berjalan Baik

Minggu, 19 April 2020 | 07:00
Kompas.com

Kemenkumham pusing para narapidana yang dibebaskan karena progarm asimilasi kembali melakukan tindakan kriminal.

Suar.ID -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan sekitar 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatkan para narapidana yang telah dibebaskan itu.

Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho

Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.

Baca Juga: Sosok Menkumham Ini Kembali Menjadi Sorotan setelah Terbongkarnya Praktik Pungli Berdasarkan Pengakuan Napi dengan Biaya Segini: Awalnya Diminta Rp 7 Juta

Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.

"Kami juga sedang pusing."

"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.

Baca Juga: Wacana Menkumham Yasonna Laoly Berbuah Bencana, Program Asimilasi yang Ia Canangkan Malah Membuat Napi yang Baru Dibebaskan belum Sepekan sudah Bikin Onar dan Balik ke Bui Lagi, Alasannya Demi Bertahan Hidup

Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."

"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.

Baca Juga: Sejumlah Napi Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Virus Corona Malah Kembali Lakukan Kriminal, Sosok ini Sebut Sudah Memperkiran Hal Tersebut dan Minta Tak Buru-buru Salahkan Menkumham

Ia menjelaskan, ditangkapnya para napi yang telah bebas karena kembali melakukan kejahatan merupakan bukti koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional."

"Saya rasa sebaliknya."

"Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-habisan, Akhirnya Menkumham Yasonna Laoly Beberkan Sosok yang Memberinya Ide untuk Membebaskan Para Koruptor: I Take It

Yasonna menegaskan, narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah.

"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan)."

"Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna.

(Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya