Boroknya Semakin Terbongkar, Saksi Beberkan Sekjen PDI Perjuangan ternyata Pernah Lakukan Hal Ini dengan Wahyu Setiawan

Rabu, 15 April 2020 | 07:00
Tribunnews

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pernah terlihat oleh saksi pernah masuk ke ruang kerja Wahyu Setiawan.

Suar.ID -Nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto, disebut-sebut dalam sidang korupsi.

Mantan ajudan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengaku pernah melihat Hasto menemui Wahyu Setiawan di ruang kerja di kantor KPU.

Pengakuan itu disampaikan Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, dengan Terdakwa kader PDIP Saeful Bahri di Jakarta, Senin (13/4).

Sidang digelar melalui konferensi video dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama.

Baca Juga: Sosok yang dulu Gembar-gembor Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Ini ternyata Masih sempat Foya-foya dan Lakukan Hal Ini Bareng 3 Kader PDI Perjuangan sebelum Terciduk KPK!

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Titi Sansiwi menanyakan saksi Rahmat Setiawan tentang pernah atau tidaknya atasannya, Wahyu Setiawan, bertemu dengan Hasto Kristiyanto, melansir dari Tribunnews.

Rahmat langsung membantah, "Tidak pernah".

Namun, Rahmat tidak bisa mengelak ketika dikonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-habisan, Akhirnya Menkumham Yasonna Laoly Beberkan Sosok yang Memberinya Ide untuk Membebaskan Para Koruptor: I Take It

Sebab dalam BAP itu, Rahmat mengakui Wahyu Setiawan pernah beberapa kali bertemu dengan Hasto.

Titi Sansiwi membaca berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Rahmat Setiawan.

Di BAP itu, kata dia, Rahmat Setiawan memberikan keterangan Hasto Kristiyanto sempat beberapa kali bertemu Wahyu Setiawan.

“Di BAP anda ini beberapa kali?” cecar hakim Titi kepada Rahmat.

Baca Juga: Geger, Wakil Ketua KPK Malah Dukung Wacana Yasonna Laoly untuk Membebaskan para Koruptor dari Tahanan! Kok Bisa?

Akhirnya, saksi Rahmat mengakui Hasto pernah menemui mantan atasannya itu.

Namun menurutnya, pertemuan terjadi di dalam kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pertemuan itu terjadi di dalam ruang kerja Wahyu Setiawan, di sela acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Jokowi: Tidak Pernah Kita Bicarakan dalam Rapat

“Itu saat 2019 saat rekapitulasi, Pak Hasto dan tim kebetulan menjadi saksi perwakilan dari PDI Perjuangan, datang ke kantor,” ujar Rahmat.

“Berapa kali ketemunya?” tanya hakim Titi.

Rahmat mengungkapkan Hasto pernah masuk ke ruang kerja Wahyu di kantor KPU RI.

"Seingat saya, kalau tidak salah sekali itu di ruangan, makan siang, istirahat, merokok, biasa bapak kan merokok,” tutur Rahmat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona di Penjara, Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor, Begini Reaksi Najwa Shihab : Alasan in Mengada-ada Ketika Berbicara Soal Napi Koruptor...

Rahmat mengaku tidak tahu saat ditanya tentang materi pembicaraan antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto saat itu, sebab pertemuan dilakukan di dalam ruang kerja atasannya, sementara dirinya berada di luar ruang kerja.

“Tidak bu, (bertemu,-red) di dalam (ruang kerja,-red), saya ruangannya di luar,” kata dia.

Nama dan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diungkap jaksa KPK dalam persidangan dakwaan Saeful Bahri pada 2 April lalu.

Jaksa KPK mengungkapkan Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU.

Baca Juga: Wacana Yasonna Laoly Terkabul, Inilah Deretan Koruptor Kondang yang Berpeluang Bebas di Tengah Wabah Virus Corona, Setya Novanto Masuk Daftar

Jaksa menjelaskan, mulanya KPU mengumumkan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 yang menempatkan M Nazaruddin Kiemas memperoleh suara n0 (nol) karena meninggal dunia, Riezky Aprilia memperoleh suara tertinggi dengan 44.402 dan Harun Masiku hanya memperoleh suara 5.878.

Atas adanya rekapitulasi KPU itu, pengurus PDIP menggelar rapat pleno dan memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.

Selanjutnya, Hasto Kristiyanto meminta penasihat hukum PDIP bernama Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan penetapan ke KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terpilih penerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

Dan pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I. (Tribun network/gle/coz)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews