Suar.ID -Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal, Kamis (30/1/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, 34 PSK dan dua tersangka yang berperan sebagai calo di Gang Royal diamankan.
Dengan adanya penggerebekan itu, TribunJakarta.com menelusuri tempat penampungan PSK tersebut.
Lokasinya berada di Jalan Sukarela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Dipaksa jadi PSK oleh Pacar dan Bahkan Diselingkuhi, Artis Cantik Ini Ditemukan Tewas dengan Tragis
Tempat penampungan itu berada di dalam gang sempit berukuran sekitar 1,5 meter dalam permukiman penduduk di alamat tersebut.
Ketika menelusuri tempat penampungan PSK itu, warga setempat sudah paham.
Warga langsung menunjukkan di mana tempat penampungan PSK yang digerebek pekan lalu.
Tempat penampungan PSK ini ada pada rumah nomor 12A di permukiman tersebut.
Rumah berlantai dua itu sore ini masih dipasangi garis polisi.
Di depannya terpasang sebuah pagar besi berwarna biru yang membatasi jalanan permukiman dengan halaman rumah.
Sementara itu, di dalam halamannya, terdapat satu unit sepeda motor, tepatnya di depan pintu rumah.
Mirip seperti di lantai bawah, lantai atas rumah itu juga dibatasi dengan teralis besi.
Yang jelas terlihat di lantai atas hanya sejumlah pakaian tergantung pada jemuran.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa rumah kontrakan tersebut digerebek polisi beberapa hari lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa puluhan PSK turut diamankan polisi dalam penggerebekan itu.
"Iya ini yang digerebek kemarin. Semua (PSK) dibawa," katanya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis lalu, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing bernama Suherman (33) dan Sulkifli (23).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, saat diamankan, keduanya tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut.
Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.
"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi, Jumat (31/1/2020).
Kedua tersangka ini juga berperan mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata.
Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
(Tribun Jakarta)