Suar.ID - Pada Jumat (3/1/2020) lalu, warga Sumbawa dihebohkan dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam kulkas.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Penemuan mayat ini bermula dari seorang tetangga yang curiga dengan bau busuk dari rumah kontrakan sebelah.
Seorang saksi kemudian menghubungi penghuni kontrakan, yang saat itu berada di Kecamatan Alas.
Selepas shalat Jumat, penghuni kontrakan yang merupakan suami korban langsung menuju ke rumah.
Setiba di lokasi, suami korban langsung mendobrak pintu dan mencium bau busuk.
Jenazah korban ditemukan dengan kondisi bagian tubuh yang terpisah di dalam kulkas dan boks pendingin.
Atas temuan itu, suami korban mutilasi langsung melaporkannya ke Polres Sumbawa.
Tak lama kemudian, anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi.
Misteri kasus mutilasi ini akhirnya terungkap.
Kepolisian menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Siti Aminah (44).
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah suami korban sendiri, MS (46).
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengungkapkan, polisi menaikkan status MS dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi, dan olah TKP," ujar Faisal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS.
Pemeriksaan itu dilakukan sejak awal, setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.
Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi.
Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat, MS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut Faisal, MS nekat membunuh istrinya karena cemburu. Namun, belum dijelaskan latar belakang yang membuat tersangka MS terbakar api cemburu hingga tega memutilasi tubuh istrinya itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.