Suar.ID - Sempat menghebohkan publik beberpa waktu lalu kasus penembakan seorang kontraktor oleh anak bupati Majalengka.
Setelah melalui proses persidangan, anak bupati Majalengka yang diketahui bernama Irfan Nur Alam tersebut dituntut jaksa dengan 2 bulan penjara.
Fakta tuntutan tersebut juga sempat mengejutkan publik.
Namun yang terbaru, rupanya vonis terhadap Irfan Nur Alam telah diputuskan, bahkan lebih ringan dari tuntutan.
Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500, karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).
Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.