Anak Bupati Majalengka yang Tembak Seorang Kontraktor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan dan Kini Langsung Bebas, Ini Alasan yang Meringankan Hukumannya

Selasa, 31 Desember 2019 | 15:30
Kolase/Freepik, setda.majalengkakab.go.id

Anak Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari penjara

Suar.ID - Sempat menghebohkan publik beberpa waktu lalu kasus penembakan seorang kontraktor oleh anak bupati Majalengka.

Setelah melalui proses persidangan, anak bupati Majalengka yang diketahui bernama Irfan Nur Alam tersebut dituntut jaksa dengan 2 bulan penjara.

Fakta tuntutan tersebut juga sempat mengejutkan publik.

Namun yang terbaru, rupanya vonis terhadap Irfan Nur Alam telah diputuskan, bahkan lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Anak Bupati Majalengka yang Tembak Seorang Pengusaha Konstruksi? Begini Kabar Terbaru Kasusnya

Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500, karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

Baca Juga: Baru Sehari Menikah, Istri Muda Komedian Ini Dibikin Menangis Karena Hal Ini, Ginanjar: Masih Ratusan Perempuan Menanti Saya

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.

Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

Baca Juga: Kini Jarang Tampil di TV, Presenter Fiona Fachru Nisa Buka Suara Alasan Mau Dinikahi Pengusaha Tambang yang Beda 18 Tahun Darinya

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.

Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

Baca Juga: Akhirnya Menikah Setelah Bertahun-tahun Pacaran, Wanita Cantik Ini Harus Menanggung Luka Diberi Perlakuan Tak Menyenangkan Oleh Suami: Benarkah Ini Cara Tuhan Menaikkan Derajatku dengan Rasa Sakit yang Bertubi-tubi

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut. Keduanya menerima.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.

"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain.

Baca Juga: Pria Ini Jatuh dari Lantai 30 Namun Masih Hidup dan Tidak Terluka, Begini Kisah Ajaibnya...

Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, anak bupati Majalengka, Irfan didakwa menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas.

Penembakan itu terjadi di ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).

Insiden itu terjadi saat Panji hendak menagih uang proyek kepada Irfan.

Baca Juga: Kembali Bela Sang Adik Ipar, Sarah Azhari Singgung Kehidupan Pertemanan Medina Zein, Ada Apa?

Namun saat itu, Panji justru ditembak tangan kirinya hingga terluka.

Irfan yang juga ASN Pemkab Majalengka sempat ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Majalengka.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya.

Baca Juga: Menggetarkan Hati, Viral Bocah Umur 2 Tahun Ini Bermain Pasir di Dekat Makam Orangtuanya Sambil Sesekali Memamanggil: Ibu, Ibu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Langsung Bebas

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya