Suar.ID - Seorang polisi di Gorontalo tewas mendadak.
Bripda Derusitianto awalnya dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
Orangtua korban akhirnya menemukan kejanggalan dan melaporkan ke Polda Gorontalo.
Baca Juga: Rumah Kotor Penuh Sampah Ini Dibersihkan dengan Biaya Rp 12 Juta, Hasilnya Tidak Mengecewakan!
Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda Derustianto Hadji Ali tewas dianiaya dua polisi akhirnya terungkap.
Itu setelah Polda Gorontalo resmi mengumumkan dua polisi yang menganiaya Bripda Derustianto sebagai tersangka.
Satu polisi pelaku penganiayaan adalah teman seangkatan dan satunya senior korban.
Setelah dimulai penyelidikian, akhirnya dipastikan bahwa Bripda Derustianto tewas karena dianiaya seniornya.
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali tewas setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.
Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.
Penganiayaan ini bermula saat Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di Barak.
Melihat hal ini RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.
Baca Juga: Arkeolog Digegerkan oleh Penemuan Istana Kuno, Diyakini Berusia Ribuan Tahun!
Hukumannya yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.
Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.
Hingga akhirnya Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.
"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran langsung TV One, Kamis (26/12/2019.
"Kemudian korban pergi," imbuhnya.
Wahyu menuturkan saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.
Kemudian ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.
"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu.
"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.
Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.
Terutama di bagian dada putranya terlihat sangat biru.
"Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.
Tak hanya di badan namun bagian kepala dan muka Derustianto juga terlihat memar.
Sugiarto kemudian mengatakan kalau anaknya sebelum meninggal sempat bercerita kepada kerabatnya bahwa ia sering dianiaya oleh para seniornya.
Dugaannya semakin kuat setelah ia dan pengacaranya yakni Rifki Mohi melakukan penelusuran dengan bertanya kepada rekan sekamar Derustianto.
Rekan-rekan tersebut kemudian membenarkan adanya tindak penganiayaan sebelum Derustianto meninggal dunia.
Penganiayaan ini dilakukan oleh teman seangkatannya atas perintah oknum seniornya di Barak.
"Mereka membenarkan bahwa adanya tindak pidana penganiaayan itu atas perintah oknum senior," imbuhnya.
Baca Juga: Curhatan Pilu Seli, Kerangka Manusia yang Ditemukan dalam Septic Tank: 'Sering Nangis Pengen Pisah'
"Kami punya bukti video pembicaraan kami dengan teman-teman almarhum yang saat itu mengaku sempat melihat proses penganiayayan itu," jelasnya.
Pihak keluarga pun terus menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan Derustianto meninggal dunia.
Pada Jumat 6 Desember 2019, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo.
Pada Selasa 10 Desember 2019, dimulailah penyidikan atas kasus itu.
AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, kematian Bripda Derustianto sebelumnya menjadi teka teki.
Ia dikabarkan meninggal karena menderita sakit panas.
Baca Juga: Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Mengaku Gemuk saat di Penjara karena Hal Ini
Tanpa melakukan autopsi lebih awal, keluarga korban langsung memakamkannya.
Lalu orang tua korban merasa ada kejanggalan terhadap kematiannya.
Hingga keluarga meminta agar dilakukan pembongkaran makam Bripda Derustianto untuk diautopsi.
Setelah diperiksa, hasil membuktikan bahwa Bripda Derustianto menjadi korban penganiayaan.
"Dari hasil gelar perkara adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil autopsi tentang adanya dugaan kekerasan,” kata AKBP Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Maut Oknum Polisi, 2 Polisi Junior Disuruh Saling Pukul Hingga Bripda Derustianto Tewas