Suar.ID -Bukan hal yang mudah bagi istri pertama untuk merelakan suaminya berbagi cinta dengan istri kedua.
Meskipun begituinilah yang dilakukan oleh seorang istri ini.
Rela bermadu dan berbagi cinta,namun sosok istri tersebut, Kasmiati, punya alasan tersendiri.
Dilansir dari Tribun Timur pada Senin (28/10/2019), ceritanya viral melalui WhatsApp.
Kasmiati, guru sekolah di Makassar yang menikahkan suaminya yag berprofesi PNS.
Apa alasan bu guru nikahkan suaminya atau rela dimadu?
Beredar melalui grup WhatsApp, undangan akad nikah, di mana istri pertama dari mempelai pria turut mengundang.
Acara sakral itu ternyata benar adanya dan digelar di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019) lalu.
Mempelai pria bernama Sulmankar, sedangkan mempelai wanita bernama Masnidar.
Dalam undangan di atas selembar kertas putih, tertera pekerjaan Sulmankar dan Masnidar.
Ternyata Sulmankar merupakan PNS yang ditugaskan sebagai pengawas pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Sulsel.
Sementara Masnidar merupakan karyawati perusahaan yang berkantor di Makassar.
Istri pertama Sulmankar yang bernama Kasmiati merupakan guru di salah satu SMA negeri di Makassar.
Berikut salinan naskah undangan yang dicetak biasa, tak seperti lazimnya.
Bismilllahirahmanirahim
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan memohon Rahmat dan Ridha Allah SWT, kami mengundang Bapak/Ibu, Sdr (i), untuk ikut serta menyaksikan dan mendoakan acara Ijab Qabul Pernikahan suami kami yang tercinta
Drs. SULMANKAR. MM
Pengawas Pendidikan Menengah Prov. Sulsel
Dengan
MASNIDAR
Pegawai Sq***** Indonesia, cab. Makassar
Yang Insya Allah akan dilaksanakan
Hari / tanggal: Sabtu, 26 Oktober 2019
Jam: 10.00 s.d selesai
Tempat: GRAND TOWN Lantai 6 Hotel, Jl.Pengayom Depan Toserba Pasar Segar Makassar
Merupakan kebahagiaan bagi kami bila Bapak, Ibu, Sdr (i), berkenaan hadir memberikan Doa dan Restu kepada kedua Mempelai, dan atas kehadirannya diucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami
Hj. Kasmiati Sulmankar, S.Pd.
Guru SMA Negeri ** Makassar
Sulmankar: Setuju Banget
Saat dikonfirmasi Tribun Timur pada Senin (28/10/2019), Sulmankar mengonfirmasi kebenaran surat undangan akad nikahnya dan dibuat istri pertama sekaligus yang mengundang.
"Iya, itu benar undangan saya," kata Sulmankar.
"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insya Allah tidak ada lagi fitnah," katanya lebih lanjut.
Lalu, apakah istri pertamanya mengizinkan dia poligami?
"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar menegaskan.
Sebelum dia mendapat izin dari Kasmiati untuk menikah lagi, Sulmankar terlebih dahulu memperkenalkan calon istri keduanya itu kepada istri pertama.
Pada saat bersamaan, Sulmankar dan Masnidar taaruf (saling kenalan).
"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," kata dia.
Peresmian hubungan Sulmankar dengan Masnidar melalui akad nikah dan resepsi berlangsung sederhana.
Saat akad nikah, Sulmankar tampak mengenakan jas dipadu dengan kopiah hitam.
Sementara Masnidar mengenakan busana muslim serba warna putih.
Jika berdasarkan foto,ada belasan atau puluhan tamu yang hadir.
Tanggapan Gubernur
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sekaligus atasan Sulmankar menanggapi poligami bawahannya.
Nurdin Abdullah sekaligus mantan dosen Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa PNS Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan poligami.
"Tidak boleh ada aturannya itu PP (nomor) 10," kata Nurdin Abdullah yang juga pernah berstatus PNS.
Kecuali kata dia, ada izin istri pertama, tapi itu akan dipertimbangkan.
nikah
Poligami Bagi PNS
Namun, bagi PNS, jika ingin poligami, harus memenuhi syarat khusus.
Dikutip dari yogyakarta.kemenag.go.id, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PNS menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Namun, hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan, seorang pria dimungkinkan beristeri lebih dari satu orang.
Apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
PNS pria yang akan beristeri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhidan dibagi menjadi syarat alternatif juga kumulatif.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri PNS yang bersangkutan, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Juga harus ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya,
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung PNS yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai PNS, maupun seorang pria yang bukan PNS
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon PNS.
PNS wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45, Tahun 1990, ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Alasan Poligami
Pengelola akun Facebook bernama Sudirman Hafied yang mengaku sebagai kakak sepupu Sulmankar menyampaikan alasan suami Kasmiati poligami.
Sudirman Hafied menjelaskan latar belakang pernikahan ini melalui akunnya.
Ternyatapenyebabnya adalah Kasmiati menderita stroke sejak 5 atau 6 tahun lalu.
Dalam kondisi buruk itu, sang istri meminta suaminya menikah lagi.
"Tapi struknya tidak berat, tetap bisa pergi mengajar dan kayaknya makin baik," demikian ditulis Sudirman Hafied.
Dia juga menyampaikan dukungan moril kepada Kasmiati sekaligus iparnya tentang beratnya berbagi cinta, namun itu merupakan sebuah ibadah.
“Saya tau ini berat, berat bagi adik, berat bagi suamimu, berat pula bagi adik madumu. Tapi ibadah memang berat, ibadah memang memerlukan perjuangan. Kakak percaya kalian adalah pejuang-pejuang syariat. Kakak yakin Allah akan memberi pahala yang setimpal atas perjuangan kalian,” demikian ditulis Sudirman Hafied.
Poligami dalam Islam merupakan perkara yang diperbolehkan dan pahalanya besar bagi istri yang mengizinkan suaminya poligami.(Edi Sumardi/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judulAlasan Bu Guru Hj Kasmiati Nikahkan PNS Sulmankar Suaminya, Reaksi Gubernur, Pekerjaan Istri Kedua