Suar.ID - Bangkit Maknutu Dunirat (30), sales mobil asal Jawa Timur, ditemukan tewas penuh luka di Sungai Watu Ondo, bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa, 15 Oktober 2019.
Istri Bangkit, Mei Nuriawati sebelumnya melaporkan bahwa korban telah diculik, pada Selasa pekan lalu.
Kasatrekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena sakit hati.
"Secara umum motif pembunuhan adalah sakit hati akibat konflik kredit mobil," kata Sudamiran, Minggu (20/10/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sudamiran menjelaskan, pelaku bernama Rulin Rahayu merupakan mantan pacar Bangkit sejak 2015 hingga 2017.
Mereka kemudian membeli mobil bersama-sama.
Sayangnya, hubungan mereka putus dan masing-masing menikah dengan pasangan baru pada tahun 2017.
Bangkit menikah dengan Mei Nuriawati, dan Rulin dipersunting oleh pria bernama Bambang Irawan.
Baca Juga: Walau Terlihat Tegar, Susi Pudjiastuti Nyatanya Tak Kuasa Menahan Tangis saat Serah Terima Jabatan
Meskipun begitu, cicilan mobil yang dibeli bersama-sama masih harus dibayar.
Hingga menikah dengan Bambang Irawan, Rulin masih harus membayar cicilan mobil kepada Bangkit.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2019), Senin 14 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, Rulin mengetahui sang mantan sedang berada di Kantor Dealer Suzuki UMC Surabaya.
Rulin pun menghubungi sang suami, Bambang Irawan.
Rulin dan Bangkit sempat mengobrol, namun hanya sebentar karena Bangkit harus segera pulang.
Kepulangan Bangkit tertunda setelah Rulin meminta petugas keamanan untuk menahan mantan kekasihnya agar tidak pergi dari kantor tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Bambang yang ditelepon istrinya datang ke kantor tempat kerja bangkit.
Ia mengajak empat temannya yakni Bayu, Alank, Imron, dan Rizaldi.
Bambang kemudian memaksa Bangkit, mantan dari istrinya masuk ke dalam mobil.
Bangkit menolak dan mereka terlibat adu mulut.
Secara paksa, Bangkit dimasukkan ke dalam mobil.
Ketika berusaha keluar dari mobil, Bangkit malah diteriaki maling oleh para pelaku.
Bangkit pun ditangkap dan dipukuli massa.
Sekali lagi, ia ditarik ke dalam mobil yang dibawa oleh Bambang.
Di dalam mobil, Bangkit terus dianiaya oleh Bambang dan empat temannya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saat tiba di Jembatan Cangar Kota Batu, para pelaku menarik korban keluar.
Penganiayaan terus berlanjut hingga Bangkit tewas setelah Bambang membenturkan kepala Bangkit ke salah satu besi penghalang jembatan.
Para pelaku merampas uang Rp 900.000 milik bangkit dan membuang korban ke sungai di Jembatan Cangar dalam kondisi tangan terikat.
Setelah membuang jasad Bangkit, lima pelaku kembali ke Surabaya.
Namun mereka sempat nongkrong di sebuah pujasera di kawasan Jalan Bratang, Surabaya.
Alank Rezky Pradana (27), salah satu pelaku penganiayaan membagi uang Rp 900.000 yang dirampas dari Bangkit.
Empat pelaku mendapatkan masing-masing Rp 200.000, sementara Bambang hanya mendapatkan Rp 100.000.
Rabu, 16 Oktober 2019, jasad bangkit ditemukan oleh warga dalam keadaan penuh luka.
Kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sales mobil di Surabaya.
Alank ditangkap pada Jumat (18/10/2019) di Sidoarjo.
Sehari kemudian, polisi menangkap Muhammad Imron Rosyadi (20) di Yogyakarta.
Kepada polisi, Imron mengaku melarikan diri sejak mendengar berita bahwa temannya ditangkap polisi.
Imron bercerita bahwa ia dimintau tolong Bambang dan tidak dijanjikan apa-apa.
Selain itu, polisi juga mengamankan pasangan suami istri, Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu (31), serta Krisna Bayu (22), dan M Rozaldy (19).
Pada polisi, Bambang mengaku emosi karena istrinya masih membayar kredit mobil ke Bangkit.
Bambang bercerita bahwa ia sempat berusaha menyelesaikan konflik cicilan mobil.
Namun menurut Bambang, Bangkit menolak penyelesaian tersebut.
Bangkit juga mengusir Bambang dan istrinya dari rumah Bangkit di Sumenep.
Hal tersebut membuat Bambang emosi hingga menganiaya dan membunuh Bangkit.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.