Kesal Isi Chatnya dengan Wanita Lain Dibaca Istri, Anto Murka dan Tega Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil 7 Bulan

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 14:30
Freepik

(ilustrasi)

Suar.ID -KDRT menimpa seorang wanita hamil di Makassar.

Pelaku penganiayaan tak lain adalah suami korban sendiri, ayah dari janin yang dikandungnya.

Penganiayaan terjadi akibat pelaku kesal dengan istrinya yang membaca isi chattnya dengan wanita lain.

Zeprianto alias Anto (24) tega menganiaya istrinya, IK (22) yang tengah hamil 7 bulan.

Baca Juga: Kisah Nenek Siti dan Saimah, Kakak Beradik Tuna Netra yang Hanya Hidup Berdua di Gubuk Reot Peninggalan Orangtua Mereka

Penganiayaan terjadi di indeko yang pasangan suami istri (pasutri) itu tinggali di Jl Usman Dg Alle, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/10/2019).

Dilansir dari Kompas.com, IK yang mendapati pesan wanita lain di ponsel suaminya kemudian menanyakan hubungan Anto dengan wanita itu.

Pasutri itu kemudian terlibat cekcok dan berujung tindak kekerasan ANto terhadap IK.

Baca Juga: Hanya Sebentar Seorang Ibu Lengah, Dia Harus Menerima Kenyataan Pahit saat Sang Anak yang Masih Balita Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Lantai 7 Rusunawa

"Istri pelaku inisial IK membaca chat pelaku yang sementara chat dengan perempuan lain inisial Z. Setelah ditanya pelaku ada hubungan apa, dia bilang hanya teman kerja saja," kata Amrin saat diwawancarai di Mapolsek Panakkukang, Jumat (18/10/2019).

Kesal dengan istrinya, Anto pun menganiaya IK.

Ia menggigit tangan IK, bahkan menampar istrinya yang sedang hamil anak kedua mereka.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Anto, IK mengalami luka lebam di wajah dan luka gigit di tangan kiri.

Baca Juga: Viral di Medsos, Seorang Motivator Tempeleng 10 Siswa SMK Sambil Teriaki 'Goblok', Kini Dijadikan Tersangka

IK pun tak tinggal diam menerima kekerasan dari suaminya.

Ia melaporkan Anto ke kantor polisi.

"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri. Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit. Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin.

Anto kini ditahan di Mapolsek Panakkukang.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Suami Diculik dan Dibunuh Mantan Pacar yang Sakit Hati, Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil Anak Pertama

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya